Disnakertransduk Segera Survei 77 Perusahaan

UMKPemprov Jatim, Bhirawa
Upaya perusahaan pengajuan penangguhan UMK 2016 kini sudah ditutup per 28 Desember 2015.  Saat ini, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016 pada Dewan Pengupahan Jatim sebanyak 77 perusahaan.
Sebelumnya pada tahun 2015 lalu, dari 95 perusahaan yang mengajukan penangguhan ke Disnakertransduk Jatim, hasilnya sebanyak 80 perusahaan telah mendapatkan persetujuan. Sisanya pengajuan penangguhan UMK 15 perusahaan ditolak.
“Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan lebih sedikit. Meskipun kenaikannya kali ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini kenaikannya 11,5 persen,” kata Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi, Senin (28/12).
Ditutupnya upaya pengajuan penangguhan ini, lanjut Sukardo, seluruh perusahaan yang ada di Jatim wajib memberikan upah pada pekerja/buruhnya sesuai dengan hasil UMK 2016 per 1 Januari. “Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2016, maka bisa digugat secara pidana,” tandasnya.
Dijelaskan kembali, dari jumlah 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016, terdapat jumlah pekerja sebanyak 37.559 orang. “Namun yang ditangguhkan sebanyak 36.068 orang,” katanya.
Sedangkan jenis usaha perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2016, jika diperinci ada 24 industri/produksi, 23 industri alas kaki, 4 perusahaan rental/perdagangan/percetakan, 5 perusahaan garmen, 7 perusahaan jasa/pendidikan.perhotelan, 4 perusahaan manufaktur, 3 perusahaan perkebunan/pertanian.
Untuk kelengkapan berkas, lanjutnya, perusahaan yang sudah  mengajukan persyaratan lengkap sebanyak 22 perusahaan dan 55 perusahaan belum memenuhi berkas persyaratan. “Perusahaan yang mengajukan penangguhan di 2015 dan pada tahun 2016 mereka kembali mengajukan sebanyak 57 perusahaaan, Sisanya 15 perusahaan merupakan pemohon baru,” katanya.
Ditutupnya upaya pengajuan penangguhan UMK 2016, maka langkah selanjutnya tim survei penangguhan UMK 2016 yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan Apindo. “Didalamnya juga ada 37 orang Dewan Pengupahan dan 12 orang mediator hubungan industrial Disnakertrasnduk Jatim. Mereka akan turun mulai dari 4 sampai 16 Januari 2016,” ujarnya.
Setelah tim turun maka akan ada sidang Dewan Pengupahan Jatim untuk menetapkan perusahaan yang mendapatkan penangguhan.
Disisi lain berkaitan dengan UMSK (Upah  Minimum Sektoral Kab/kota), Sukardo mengatakan, pada 31 Desember 2015 sudah harus ditetapkan. “Besok (Selasa, red) rencananya akan ada satu kali rapat lagi untuk segera ditetapkan pak Gubernur,” katanya.
Rata-rata perusahaan di ring satu melaksanakan UMKS 2016 dengan besaran hampir sama dengan tahun sebelumnya. Rata-rata kenaikannya 5 persen, meskipun ada usulan beberapa daerah yang kembali membagi sektoral satu, sektoral dua, dan sektoral tiga. “Dengan persentase kenaikan 5 persen, 7,5 persen, dan 10 persen. Kalau seperti ini, kenaikan bisa melebih Kota Surabaya,” ujarnya.   [rac]

Tags: