Disnakertransduk Kirimkan Naskah Perlindungan

TKIPemprov Jatim, Bhirawa
Rancangan Peraturan Paerah (Perda) perlindungan tenaga kerja hingga saat ini belum juga selesai. Padahal di beberapa kesempatan Gubernur Jatim, mengatakan Perda ini akan selesai sebelum pelaksanaan Hari Buruh Se dunia atau May Day.
Pihak Pemprov  Melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim mengaku telah mengajukan kajian akademiknya. “Kami sudah mengajukan legal drafting maupun kajian akademik terkait raperda perlindungan tenaga kerja. Pak Gubernur melaui biro hukum sudah mengajukan surat ke dewan Jatim,” Ujar Kepala Disnaker Jatim Sukardo, kemarin.
Menurutnya, setelah pengajuan ini, nanti akan diagendakan Badan Musyawarah dewan untuk diagendakan sidang. Agar pembahasan Raperda ini bisa segera dilakukan.
Mengenai target, Disnakertransduk masih berpegang sebelum Mayday sudah selesai. Sebenarnya akhir 2015 sudah siap, karen biro hukum butuh pembahasan lebih detail lagi. Maksimal April  sudah siap.
“Target kami sebetulnya akhir bulan Maret ini selesai. Karena rencananya akhir Februari sudah diagendakan tapi kliatannya di internal dewan pelu disinkronkan, ujar mantan Sekretaris DPRD Jatim ini.
Singkronisasi ini terkatit pokok pembahasan dalam Raperda ini yang menjadi domain dua komisi. Yakni terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi bidang Komisi A dan  masalah ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Komisi E . “Ini yang membuat sidang ini belum terjadwal sampai saat ini,” katanya.
Selain itu, tidak adanya agenda persidangan dibulan Februari lalu turut menyumbang molornya pembahasan Raperda yang menjadi harapan Buruh di Jatim ini.
Sepertinya jauh hari hal ini sudah diantisipasi pihak pemprov. Sehingga mereka mengambil langkah untuk menjadikan Raperda ini sebagai usulan eksekutif. Menurut Sukardo, jika menjadi inisiatif dewan maka pembahasannya akan lebih lama lagi, karena harus ada sinkronisasi dua Komisi.
Dengan begitu semua legal drafting dan kajian lainnya bisa tuntas di tingkat eksekutif. Di DPRD Jatim tinggal pembahasan intinya saja.
Saat ditanya fokus raperda ini, menurut Sukardo untuk memayungi keamanan dan kesejahteraan pekerja. “Intinya, tenaga kerja kita akan terlindungi dari tenagakerja asing di era MEA ini, termasuk hak dan kesejahteraannya.Selain itu kami juga mengajukan raperda penempatan dan perlindungan TKI,” pungkasnya. N rac

Tags: