Disnakertransduk Raih Dukungan untuk Usir TKA Ilegal

Gerakan Rakyat Usir TKA Ilegal mendatangi Disnakertransduk Jatim untuk memberikan dukungan penindakan tegas terhadap TKA Ilegal, Selasa (20/12).

Gerakan Rakyat Usir TKA Ilegal mendatangi Disnakertransduk Jatim untuk memberikan dukungan penindakan tegas terhadap TKA Ilegal, Selasa (20/12).

Pemprov, Bhirawa
Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal ke Jatim membuat sejumlah kalangan yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Usir TKA Ilegal mendatangi Dinas Tenagakerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim (Disnakertransduk) Jatim untuk memberikan dukungan kepada pemerintah  menindak tegas TKA Ilegal.
Dalam kesempatan ini, Ketua Gerakan Rakyat Usir TKA Ilegal Arif Fatoni mengatakan, pihaknya tidak menolak adanya investasi yang masuk ke Jatim, namun jika membawa TKA harus memenuhi syarat dan perizinan yang jelas.
“Dalam pasal 42 UUNo 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, boleh kerja tapi harus memiliki skill. Tapi faktanya di lapangan, banyak yang tidak memiliki kemampuan mumpuni,” kata Fatoni di halaman kantor Disnakertransduk Jatim, Selasa (20/12).
Dijelaskannya, dari beberapa temuan yang diperoleh, diduga terdapat 2.300 lebih TKA  yang bekerja di Jatim. Rata-rata TKA ilegal itu bekerja di sektor manufakturing, energi dan konstruksi.
“Masalah ini terjadi karena ada ketidaksesuaian antara Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dengan fakta di lapangan. Ada celah hukum di sini yang bisa dimanfaatkan oleh orang asing,” tandasnya.
Menilik hal itu, dikatakan Fatoni, sejatinya Disnakertransduk Jatim beserta lembaga terkait lainnya agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA ilegal di Jatim yang semakin marak.
“Kami juga mendorong agar penyidik PNS untuk memberlakukan tindakan hukum progresif untuk sponsor yang memperkerjakan tenaga asing di Jatim. Bahkan, kami masih mendalami salah satu perusahaan yang ada di Surabaya Barat, di mana diindikasikan ada TKA yang bekerja tapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Dalam pertemuan antara Gerakan Rakyat Usir TKA Ilegal menuntut beberapa kebijakan pemerintah dievaluasi. Seperti, dihapuskannya kebijakan bebas visa yang dapat membebaskan seluruh orang asing masuk. Tak hanya itu, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) juga harus transparan dalam melakukan penindakan terhadap TKA. “Dihapuskannya visa itu yang membuat orang asing memanfaatkan celah hukum tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertransduk Jatim Dr H Sukardo MSi didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransduk Pemprov Jatim  Mukadi SH, MHum mengatakan memang fakta di lapangan banyak TKA asal Tiongkok mendominasi kerja di Jatim. Data dari pengurusan IMTA tercatat, dari 1.434 orang, sebanyak 40 persen merupakan tenaga Tiongkok.
“Gerakan Rakyat Usir TKA Ilegal ini datang memberikan dukungan kepada kami. Data dari pihak Imigrasi, sepanjang tahun ini ada sekitar 11 ribu lebih warga negara asing yang masuk ke Jatim. Sebanyak 1.400 orang merupakan TKA. Kami minta maaf, dari total seluruhnya, baru bisa mengawasi yang berada di perusahaan. Sedangkan yang di mal, di pasar dan dipinggir jalan belum bisa menjangkau,” kata Sukardo.
Kendati demikian, Sukardo berjanji akan segera melakukan sidak ke beberapa perusahaan di Jatim. Upaya ini dilakukan untuk mengoreksi kebenaran di lapangan terkait TKA. “Apakah mereka menggunakan izin kunjung dan menyahgunakan visa atau tidak. Nantinya kita akan lihat dari hasil sidak itu,” tandasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Disnakertranduk Jatim mengharapkan, masyarakat atau tenaga kerja yang ada di perusahaan atau industri yang mengetahui adanya keberadaan TKA ilegal agar menginformasikan segera ke pengawas ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja agar bisa ditindaklanjuti dengan segera. [rac]

Tags: