Disnakertransduk Salurkan Santunan TKI Legal

TKIPemprov Jatim, Bhirawa
Tingginya resiko kecelakaan kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, membuat Dinas Tenaga Kerja , Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim mengimbau agar TKI berangkat dengan jalur resmi, agar pihak-pihak terkait dapat memberikan santunan pada korban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Apalagi selama 2015, tercatat sekitar 80 orang TKI di Malaysia mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat hingga kematian. Kebanyakan mereka yang bekerja di bidang konstruksi bangunan,  terutama mereka yang berada di Kualalumpur dan Johor Baru.
”Jika mereka legal maka akan mendapatkan santunan, seperti 37 ahli waris atau keluarga dari TKI yang meninggal atau cacat, karena mengalami kecelakaan kerja di Malaysia mendapat sejumlah santunan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan Kementerian Tenaga Kerja.  Rinciannya enam orang mendapat Rp385 juta dari KBRI Malaysia dan 31 orang mendapat masing-masing Rp5 juta dari Dirjen TKI Kementerian Tenaga Kerja,” kata Sukardo.
Hal ini berbeda jika TKI itu illegal, maka mereka tidak mendapatkan apa-apa, sebaliknya mereka mengurus sendiri segala keperluan. ”Biasanya yang ilegal itu diurus oleh cukong (calo, red) mereka untuk mengurus kebutuhan mereka,”  kata mantan Asisten IV Setdaprov Jatim.
Sementara itu, Muslimin salah satu TKI yang mengalami kecelakaan kerja mengaku akan menggunakan uang santunannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari karena ia tidak dapat bekerja setelah kehilangan kedua tangannya saat bekerja di Malaysia tahun 2014 lalu. ”Untuk makan saja uangnya,” ujarnya singkat.
Berdasarkan data tercatat selama 2015, jumlah TKI ilegal dari Malaysia yang dideportasi mencapai 7.500 orang. Kebanyakan mereka berasal dari Bangkalan , Sampang , Pamekasan, Sumenep , Situbondo, Bondowoso dan Probolinggo. [rac]

Tags: