Disnakertransduk Siap Lakukan Langkah Operasional Perda Ketenagakerjaan

Perda KetenagakerjaanPemprov Jatim, Bhirawa
Disnakertransduk Jatim siap melaksanakan langkah-langkah operasional yang dipuituskan Perda Ketenagakerjaan yang rencananya bakal disetujui legislative pertengahan bulan Agustus ini.
Kepala Disnakertransduk Jatim, Dr H Sukardo mengatakan, pihaknya siap melakukan langkah operasional sampai dengan pengawasan paska digedognya Raperda Ketenagakerjaan.
Menurutnya,  proses penyusunan raperda perlindungan tenaga kerja di Jawa Timur sudah ada
kesepakatan materi peraturan antara pekerja, pengusaha, pemerintah dan DPRD Jatim. “Dalam beberapa kali pertemuan, semuanya sudah diakomodir,” katanya, Senin(1/8).
Sebelumnya ia juga mengatakan, ada beberapa materi yang dimasukan dalamnya, yaitu fasilitas untuk pekerja perempuan yang melahirkan, penghapusan shift malam bagi pekerja perempuan , fasilitas kerja seperti antar jemput dan tempat ibadah, pembinaan pengawasan , sistem pemagangan dan sanksi. Selain itu, masalah tunjangan hari raya, upah minimum, kompetensi dan sertifikasi juga diatur di perda tersebut.
Sementara mengenai tenaga kerja asing , ada beberapa poin yang harus dimiliki warga negara asing yang ingin bekerja di Jawa Timur, seperti dapat berbahasa Indonesia , kompetensi dan jabatan dalam pekerjaan. “Kita tinggal menunggu digedognya raperda tersebut hingga sah,” katanya.
Sementara dari  Komisi E DPRD Jatim minta Disnaker melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaanya. Hal ini sebagai upaya agar pelanggaran dapat ditekan sekecil mungkin.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Benjamin Kristianto menegaskan dalam perda ini yang lebih penting dilakukan yaitu tim pengawasan oleh dinas ketenagakerjaan Provinsi Jatim. Contoh apabila PHK sepihak oleh pengusaha seharusnya tim pengawas tenaga kerja harus memberikan bantuan hukumnya, sehingga masalah yang dihadapi buruh tersebut dapat terselesaikan.
“Jadi kuncinya bagaimana tim pengawas tenaga kerja ini bisa selalu hadir apabila ada masalah baik dari buruh maupun juga dari pengusaha. Ini penting ditengah maraknya persaingan tenaga kerja asing,”ujarnya, Senin (1/8).
Lebih lanjut, dalam perda ini nanti juga melindungi tenga kerja indonesia dari serangan tenga kerja asing, seperti tenaga kerja asing yang datang di Jatim wajib berbahasa Indonesia meskipun pemerintah pusat tidak mewajibkan untuk berbahasa Indonesia. Kemudian tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia nanti harus bersertifikat.
“Dengan adanya wajib berbahasa Indonesia ini pihak pemerintah provinsi Jatim ingin melindungi tenaga kerja Indonesia menghadapi MEA,”ujarnya.
Namun dalam perda ini tidak mengatur tenaga kerja investment. Dimana kerja investment ini pihak investor dari luar negeri langsung membawa tenaga asingnya untuk bekerja di Indonesia. Seperti membuat jembatan atau jalan tol maka tenaga kerjanya langsung dari luat negerinya. “Tenaga kerja investment ini pemerintah pusat memperbolehkan, jadi pemerintag daerah tidak bisa berbuat apa dengan tenaga Investment tersebut,”ujarnya.
Ia juga mengimbau kalau masyarakat ada yang tahu TKA, misalnya menjadi pekerja kasar di sebuah toko, maka harus dilaporkan. “Jangan lapor ke Dewan, langsung saja lapor ke polisi karena itu bisa disanksi pidana,”tegasnya.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Acmad Heri mengatakan saat ini pembahasan untuk perda perlindungan tenaga kerja sudah selesai tinggal saat ini pengesehan dan persetujuan dari komisi E dan Pimpinan.
“Tugas Bapemperda sudah selesai baik mulai legal standing, penyelarasan hingga publik hearing telah selesai dilakukan, dan saat ini tinggal tunggu pimpinan DPRD dan Komisi E,”ujarnya.  [Rac.cty]

Tags: