Disnakertransos Mulai Buka Posko Pengaduan THR

THRBojonegoro, Bhirawa
Dalam rangka melindungi hak-hak tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bojonegoro, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko yang dipusatkan di Kantor Disnakertrans, Jalan Panglima Sudirman, ini merupakan sarana untuk antisipasi apabila ada perusahaan di wilayah tersebut tidak membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan. “Posko tersebut dibuka untuk para pekerja agar melaporkan jika tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja pada,” kata Kepala Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, Adie Witjaksono, Minggu (12/6) kemarin.
Menurutnya, posko pengaduan THR itu dibuka tiap tahun selama bulan Ramadan. Namun, kata dia, tidak banyak pekerja yang melaporkan ke Disnakertransos karena tidak menerima THR. “Tahun kemarin tidak ada yang melakukan pelaporan,” ujarnya.
Adie juga menyatakan bahwa THR itu wajib dibayarkan perusahaan sesuai dengan ketetapan Undang-undang Ketenagakerjaan. Di mana karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau satu tahun, maka perusahaan wajib untuk membayarkannya sebesar satu bulan gaji.
Beberapa perusahaan besar yang ada di Bojonegoro, kata Adie, bahkan memberikan THR kepada pekerjanya sebelum bulan puasa. Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. THR diberikan kepada para pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. “Kalau di bawah satu tahun masa kerja diberi secara proporsional,” ucapnya.
Sementara jumlah perusahaan di Bojonegoro saat ini ada sekitar 400 perusahaan. Jumlah tersebut kata dia, merupakan perusahaan yang melapor ke Disnakertransos. Sedangkan, lanjut dia, ada ribuan perusahaan yang belum melakukan pelaporan. [bas]
 

Tags: