Dispenda Kota Malang Bersihkan Reklame Liar

9-mut-balihoKota Malang, Bhirawa
Reklame tak bertuan, di sejumlah titik di Kota Malang kini tidak ditemuai lagi. Pasalnya Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang, dalam beberapa hari lalu telah melakukan operasi dan pembersihan.
Kepala Bidang Penagihan, Dispenda Kota Malang, Dwi Cahyono, Kamis (17/3) kemarin, mengatakan, pihaknya bersama tim menyusuri seluruh jalan di Kota Malang, untuk membersihkan reklame atau baner tak bertuan.
“Sasaran kita adalah semua baliho mini, baner, spanduk, dan pamflet, yang dipasang di tempat umum, tidak melalui prosedur. Semuanya kita amankan, karena memasang iklan jenis apapun harus melalui prosedur,”tutur Dwi Cahyono.
Diakui dia, dari kegiatan yang dialakukan, ternyata banyak sekali baliho dan baner tak bertuan. Padahal itu potensi pajaknya, sangat tinggi.
”Kami tidak perduli, milik siapa saja pasti kami bersihkan. Kalau ada yang tidak terima silahkan datang ke Dispenda kami sangat senang,”ujarnya.
Pihaknya menambahkan prosedur memasang sepanduk maupun baliho, serta baner di Kota Malang itu, sudah jelas. Mekanisme sudah baku, dan biayaya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Selain itu tempatnya juga sudah ditentukan.
“Tidak bisa sembarangan memasang spanduk, tempatnya sudah ditentukan jadi, kalau mereka melanggar pasti kami tertibkan. Apalagi kalau tidak berizin, langsung kita turunkan,”ujarnya.
Disampaikan mantan Kasubag Pemberitaan Bagian Humas Pemkot Malang itu, bahwa penertiban reklame yang tidak membayar pajak adalah kegiatan rutin Dispenda dalam rangka peningkatan PAD dan mendukung estetika Kota Malang.
Pihaknya lantas menyebutkan  Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum.
Semua itu, dalam pemasanganya harus memenuhi aturan yang berlaku, baik itu berupa Reklame papan, billboard, videotron, megatron dan sejenisnya, jika dipasang tidak prosedural akan diturunkan. Selain itu, sebelumnya  Dispenda Kota Malang, juga sudah melakukan penertiban reklame melekat, stiker dan reklame berjalan, termasuk pada kendaraan.  [mut]

Tags: