Dispenda Segel Aset Penunggak Pajak

Petugas gabungan operasi  pajak, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan Ade Herawanto, menyegel tanah dan bangunan, yang tidak mau membayar pajak  Senin (30/3) kemarin. [mut/bhirawa]

Petugas gabungan operasi pajak, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan Ade Herawanto, menyegel tanah dan bangunan, yang tidak mau membayar pajak Senin (30/3) kemarin. [mut/bhirawa]

Kota Malang, Bhirawa
Operasi Gabungan yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, terhadap wajib pajak bandel, berhasil menyelamatkan potensi pajak Setengah Miliar lebih. Para wajib pajak yang enggan menyerahkan pajaknya didatangi langsung oleh tim gabungan di tempat mereka.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispeda) Kota Malang, Ade Herawanto, di sela-sela operasi gabungan Senin (30/3) kemarin, mengutarakan, potensi pajak yang nyaris hilang itu  bisa tertagih oleh Dispenda, melalui operasi gabungan.
Operasi gabungan yang digelar tersebut, melibatkan Satpol PP,  Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dinas Perijinan, Kepolisian serta sejumlah instansi lainya. Tim dibagi menjadi tiga, masing-masing menyasar 10 wajib pajak.
“Operasi gabungan kali ini, sasaranya adalah 30 titik wajib pajak bandel, mereka berasal dari wajib pajak bumi dan bangunan (PBB), Baliho dan tempat kos. Ternyata potensinya masih sangat besar, mencapai lebih dari Rp 500 juta,” tukas Ade Herawanto.
Ade Herawanto, yang juga mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu, menambahkan jika operasi tersebut merupakan upaya terakhir penagihan pajak yang dilakukan oleh Dispenda. Sebelumnya, para wajib pajak telah tiga kali mendapatkan peringatan penagihan, tetapi tidak ada respon.
“Penagihan dan pemanggilan sudah dilakukan, tetapi peringatan kami tidak dihiraukan. Terpaksa jalan tertakhir melakukan penertiban dengan penindakan, ada sejumlah lokasi yang terpaksa kami segel,”ujar Ade Herawanto.
Dalam operasi tersebut, lanjutnya,  sebagian wajib pajak ada yang langsung membayar, tetapi tim tidak ada kapasistas untuk menerima pembayaran pajak. Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui Bank. “Ada juga yang langsung bayar, ada juga yang janji mau segera menyelesaikan, dalam waktu dua tiga hari kedepan. Terhadap mereka yang langsung menyelesaiakan tidak kami segel, tetapi yang masih berjanji terpaksa kami segel,”imbuh tokoh D’kros itu.
Pihaknya baru akan melepas segel, jika wajib pajak benar-benar telah menyelesaikan kewajibanya, dan dibuktikan dengan kwitansi. Jika tidak ada itikat baik dari wajib pajak maka pihaknya akan meneruskan dengan proses hukum. “Jika wajib pajak membongkar segel kami sebelum melunasi pajak, maka bisa dikenai tindak pidana karena merusak fasilitas milik negara. Dan kami tidak akan main-main terhadap pengemplang pajak,” katanya.
Ade, memastikan, operasi pajak dilakukan kepada seluruh wajib pajak tanpa pandang bulu. Bahkan baliho milik PT Telkom di Jalan Basuki Rahmad, terpaska juga disegel, karena tidak membayar pajak. Petugas gabungan juga melakukan penyegelan sebidang tanah di Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan  Lowokwaru, tanah seluas sekitar 3000 meter persegi itu, atas nama Bandrio, yang bersangkutan belum membayar pajak selama 12 tahun.
Menurut dia, yang bersangkutan telah diberi surat berkali-kali tetapi tidak juga menyelesaiakan kewajibanya. Total pajak  PBB  yang belum dibayarkan selama 12 tahun itu berjumlah Rp.150 juta. Di tempat lain, Dispenda juga menyegel tanah dan bangunan milik Yulita di Jalan Pisang Kipas. Tanah dan bangunan Yulita terpaksa disegel lantaran tidak membayar pajak selama 11 tahun. [mut]

Rate this article!
Tags: