Dispenda Panggil 30 WP untuk Selesaikan Pajak

25-mut-DispendaKota Malang, Bhirawa
Sebanyak 30 perusahaan atau pemilik usaha wajib pajak (WP), yang kendaraannya terkena razia oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), karena memasang reklame bergerak, akan dipanggil untuk datang ke kantor Dispenda agar segera menyelesaikan kewajibanya membayar pajak.
“Hasil operasi hari pertama kemarin kita mendapati 30 kendaraan, baik itu mobil perusahaan atau mikrolet, yang terpasang reklame berjalan,” ujar Ade Herawanto, kepala Dispenda Kota Malang, akhir pekan kemarin.
Menurut Ade, 30 WP yang dipanggil ke kantor Dispenda kota Malang, akan diminta untuk melunasi tunggakan pajak reklame bergerak yang selama ini belum dibayarkan. Selain itu mereka juga akan mendapatkan penjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan.
Sementara untuk stiker promosi yang dipasang di angkutan umum mikrolet, petugas Dispenda hanya mencopot dan mencatat promosi usaha apa yang dipasang tanpa memberikan sanksi kepada pengemudi atau pemilik mikrolet.
“Untuk promosi di mikrolet akan kami panggil pemilik usaha yang dipromosikan. Namun tindakan yang kita lakukan adalah melepas promosi yang menempel pada mikrolet,” ujarnya.
Diharapkan pemilik angkutan umum mikrolet sebelum bersepakat mikroletnya dipasangi reklame ya pihak pengusaha diminta menunjukkan bukti pembayaran reklame bergerak terlebih dahulu, agar nantinya pengemudi atau pemilik mikrolet tidak terkena masalah perpajakan.
“Meskipun kendaraan dari luar daerah, tapi kalau melintas di Kota Malang dengan ditempeli reklame bergerak, ya pasti akan kami tindak juga, karena reklame yang melintas di Kota Malang harus jelas dan sudah membayar kewajibanya ke Dispenda Kota Malang,” jelasnya.
Diakui Ade Herawanto, selama setahun terakhir Dispenda, Kota Malang terus melakukan sosialisasi, namun rupanya masih banyak masyarakat yang melanggar dan menunggak pajak reklame bergerak yang dipasang di mobil atau kendaraan perusahaan atau kendaraan umum.
“Sebenarnya di dalam peraturan daerah itu sudah diatur, tetapi temuan di lapangan masih saja banyak kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka untuk reklame berjalan,”imbuhnya.
Para WP ini, terjaring pada saat operasi gabungan Dispenda, akhir pekan kemarin. Dispenda menurunkan sekitar 18 personil yang melakukan pengukuran dan pencatatan ke setiap kendaraan yang diperiksa yang dinilai telah melanggar perda Kota Malang. Apalagi, dalam peraturan daerah nomor 2 Kota Malang telah diatur dan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya maka mereka bisa dikenai sanksi pidana.
Dispenda kembali mengingatkan agar setiap wajib pajak baik perusahaan atau perorangan yang memasang reklame di kendaraan perusahaannya agar segera melakukan pengurusan ijin dan membayar kewajiban pajak reklame bergeraknya jika tidak ingin dikenai sanksi.
“Ini terkait dengan target PAD dari Dispenda, jadi kami akan tegas dengan pelanggaran atau penunggakan pajak yang kami temukan,”pungkasnya. [mut]

Tags: