Dispenda ‘Perang’ dengan Wajib Pajak Nakal

Malang, Bhirawa
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, benar-benar perang dengan wajib pajak nakal. Karena itu, satu per satu wajib pajak nakal akan disisir habis. Seperti yang dilakukan Kamis (13/2) kemarin,  tim Dispenda  kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha yang masih enggan membayar pajak.
Kepala Dispenda Kota Malang, H. Ade Herawanto, kepada wartawan mengatakan penyegelan tersebut melibatkan tim gabungan terdiri dari pemeriksa pajak, tim penagihan pajak dan tim percepatan E-tax Pemkota Malang yang berasal dari sejumlah SKPD.
Ade Herawanto mengungkapkan, sidak kali ini dilakukan di 10 titik mulai dari tempat hiburan, kos-kosan, hotel, hingga SPBU. Tim tersebut juga menempelkan sticker yang menunjukkan bahwa tempat usaha yang bersangkutan sedang berada dalam pengawasan tim  pajak Pemkot Malang.
Dikatakan Ade, sebelum melakukan penagihan paksa ini, sebenarnya Dispenda  sudah memberikan surat peringatan tetapi tidak dihiraukan. Makanya Dispenda bertekat untuk memerangi penunggak pajak. Tempat usaha yang didatangi antara lain Billtar Trunojoyo, Hotel Mutiara Jalan Basuki Rahmad, SPBU Jalan Panglima Sudirman, Hotel Graha Dewata Jalan R. Panji Suroso, Next Karaoke Jalan Terusan Borobudur RM Gazebo Jalan Tologomas, dan, beberapa tempat lainnya.
Data Dispenda menyebutkan, untuk Billiard Trunojoyo, tunggakan pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp65 juta. Pajak tersebut tidak terbayar mulai tahun 1998 hingga 2013. Sementara Hotel Graha Dewata memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp62,5 juta yang belum terbayar mulai tahun 2006 hingga 2014.
Untuk sementara, Dispenda memasang sticker, jika wajib pajak masih enggan membayar, akan kami tutup tempat usaha tersebut. Sedangkan untuk Next Karaoke, lanjut Ade, diduga telah melakukan tindakan pelanggaran hukum lantaran telah melakukan penagihan pajak pada konsumen ketika beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu. Padahal karaoke tersebut belum terdaftar menjadi wajib pajak.
Pihaknya akan melakukan penyegelan, jika pemilik Next Karaoke tidak segera menyelesaikan permasalahan ini, dan  akan kita laporkan ke pihak kepolisian hingga kejaksaan. Ade menambahkan, total tunggakan pajak di Dispenda Kota Malang di akhir tahun 2013 mencapai Rp1,2 Miliar. Tunggakan pajak tersebut berasal dari semua jenis pajak mulai PBB, pajak dan Hiburan. [mut]