Dispenda Sosialisasikan Pita Cukai

Pita-CukaiProbolinggo, Bhirawa.
Peredaran produk rokok berpita cukai ilegal makin merajalela. Dengan berlatar belakang informasi tersebut, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Probolinggo menggelar Sosialisasi yang bertemakan pengumpulan informasi dan sosialisasi pita cukai ilegal yang beredar di pasar. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran produk rokok yang menggunakan pita cukai ilegal. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Probolinggo, Santiyono, Rabu 3/12.
Sosialisasi yang dibuka Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan dan Pengawasan Dispenda Zainuddin ini diikuti 50 pedagang dari Pasar Tiris Kecamatan Tiris, Pasar Krucil dan Kertosuko Kecamatan Krucil serta Pasar Wangkal dan Condong Kecamatan Gading, yang selanjutnya akan terus dilakukan di beberapa tempat secara bergiliran hingga semuanya terlaksana.
Dalam sosialisasi ini, para pedagang mendapatkan materi tentang perijinan industri rokok dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Juga materi pemberantasan pita cukai palsu dari Satpol PP dan pita cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Probolinggo.
Santiyono mengungkapkan, sosialisasi pita cukai ilegal ini memang dikhususkan kepada para pedagang di pelosok desa dengan harapan bisa memberikan tambahan pengetahuan yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pita cukai rokok.
“Kegiatan ini untuk mengurangi beredarnya rokok tak resmi di pasar sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar segera melapor ke Kantor Bea Cukai jika dijumpai rokok yang berpita cukai palsu,” ungkapnya.
Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat terutama para pedagang bisa lebih teliti dan tidak begitu saja menerima setiap produk rokok yang ditawarkan oleh distributor.
“Jangan hanya karena harganya jauh lebih murah dari harga pasaran lantas pedagang mau menerima produk baru tanpa diteliti terlebih dulu. Secara kasat mata memang pita cukai rokok ilegal hampir sama dengan pita cukai yang legal,” jelasnya.
Santiyono meminta agar masyarakat maupun pengusaha rokok sadar tentang pentingnya penggunaan pita cukai legal. Pita cukai legal bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang peruntukannya bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Probolinggo.
Lebih lanut dikatakannya, maksud sosialisasi kali ini adalah agar pedagang rokok mengetahui dan memahami cukai rokok dan sanksi pedagang yang menjual rokok polos.atau cukai palsu.
“Jual rokok polos tanpa pita cukai, tidak boleh dan dilarang pemerintah, para pedagang harus tahu mana cukai asli dan palsu ” Kata Santiyono. Penghasilan dari cukai ini oleh Pemerintah dikembalikan lagi dengan sosialisasi semacam ini atau dibelikan alat-alat kedokteran untuk penyakit yang dihasilkan akibat rokok.
Kalau ada rokok yang tidak pakai cukai termasuk korupsi kalau itu diperjual belikan. “Mari bersama-sama melakoni program pemerintah ini, biar selamat dunia akhirat. Karena menjual adalah ibadah, tambahnya. (Adv/Wap)

Rate this article!
Tags: