Dispendik Kota Probolinggo Gelar Lomba Kompetensi Siswa

Dispendik buka Lomba Kompetensi Siswa SMK se Kota Probolinggo.

Dispendik buka Lomba Kompetensi Siswa SMK se Kota Probolinggo.

(Mencegah Pola Pemikiran Negatif)
Kota Probolinggo, Bhirawa.
Maraknya persoalan yang terjadi pada siswa, Dinas Pendidikan Kota Probolinggo menggelar Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2016 dilaksanakan di Aula SMKN 2 Kota Probolinggo. Hal tersebut dimaksutkan untuk mencegah pola pikir negatif bagi siswa. Hal ini diungkapkkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, Rey Soewigtyo, Rabu (21/9).
Lomba kompetensi siswa diikuti oleh SMK Negeri dan swasta se Kota Probolinggo. Sebanyak 26 kompetensi keahlihan dilombakan, di antaranya auto mobile technology, graphic design technology, software application, web design, information technology network, electrical installation, electrical application.
Maklsut an tujuan kegiatan lomba tersebut, selain dapat mencegah pola pemikiran negatif, juga bisa menghasilkan pelajar SMK yang berprestasi sesuai dengan kompetensinya. Pemerintah Kota Probolinggo sangat konsen dengan pendidikan di wilayahnya, terbukti pada tahun 20115/2016 penerimaan siswa baru dilaksanakan secara online 100%.
“Melalui Lomba Kompetensi Siwa SMK diharapkan tercipta kualitas lulusan SMK dengan kompetensi tinggi, mampu bersaing di tingkat nasional maupun international. Di samping itu agar memiliki rasa percaya diri dan siap memasuki dunia kerja yang sangat kompetitif,” katanya.
Selain itu tujuan diadakannya Lomba Kompetensi Siswa SMK ini untuk menumbuh kembangkan potensi pengetahuan, meningkatkan keterampilan dan mengembangkan jiwa wirausaha, membentuk sikap mandiri yang pada akhirnya bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan memacu peningkatan mutu pendidikan.
Disinggung mengenai manajemen berbasis sekolah (MBS), dengan tegas dikatakannya, merupakan paradigma baru dalam pendidikan, yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah.
Sebagaimana tercantum dalam Undang -undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 50 (1) yang berbunyi “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah”.
Tanggung jawab pengelolaan pendidikan bukan hanya oleh pemerintah saja, tapi juga oleh sekolah dan masyarakat dalam rangka mendekatkan pengambilan keputusan ketingkat grass roots (yang paling dekat dengan peserta didik),  ungkapnya.
Ada tiga pilar MBS yang dapat dijadikan patokan untuk menilai implementasi MBS yang dilaksanakan oleh sekolah di Indonesia yaitu manajemen Sekolah. Tiga pilar MBS tersebut adalah : Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan.
Sedang peran serta masyarakat dalam penerapan manajemen sekolah pada umumnya sudah dapat diterapkan dengan baik oleh sebagian sekolah terutama sekolah sekolah di perkotaan yang sudah memiliki SDM yang memadai baik secara kualifikasi maupun kompetensi.
Namun pada sisi lain masih banyak sekolah terutama kepala sekolah belum dapat mengelola sekolahnya dengan baik misalnya dalam hal berkomunikasi dan berkoodinasi dengan semua warga sekolah dan masyarakat. Contoh program sekolah dan penggunaan dana tidak disosialisakan dengan transparan dan akuntabel.
Sehingga sering menimbulkan kecurigaan diantara warga sekolah yaitu walimurid. Sebagai dampaknya guru dan staff serta masyarakat kurang antusias untuk mendukung program sekolah. Hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena berbagai metode pembelajaran sangat mudah diperoleh melalui pemanfaatan ICT oleh guru dan siswa. Dalam proses pembelajaran ini tentu saja siswa menjadi pusat perhatian atau pemeran utamanya dan guru menjadi sutradaranya. [wap]

Tags: