Dispendik Resmi Keluarkan SE Belajar dari Rumah Hingga 5 April

Bupati Situbondo didampingi jajaran Forkopimda mengumumkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan belajar siswa TK/SD/SMP dari rumah, hingga 5 April 2020 mendatang. [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto SH bersama jajaran Forkopimda Situbondo secara khusus, menggelar konferensi pers di ruang IR lantai II Pemkab Situbondo mengenai perkembangan terbaru sebaran Virus Corona (Covid-19). Bupati resmi menerbitkan SE Proses Belajar Mengajar (PBM) TK/SD/SMP di sekolah kembali aktif pada 5 April 2020 mendatang.
Dihadapan sejumlah OPD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), bupati menegaskan, hingga kini tak ada warga Kabupaten Situbondo yang berstatus positif Covid-19. Namun sebagai bagian dari wilayah Provinsi Jatim, Kabupaten Situbondo menaikkan status menjadi siaga darurat.
“Hingga kini Situbondo negatif Covid. Namun Pemkab Situbondo telah menetapkan langkah-langkah baru guna meningkatkan kewaspadaan. Termasuk bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo,” ujar bupati.
Bupati dua periode ini menegaskan, selain akan menutup semua tempat pariwisata yang tersebar di Kabupaten Situbondo, Pemkab Situbondo melalui Dispendikbud Situbondo juga meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah. Selanjutnya, PBM akan dilakukan melalui jarak jauh yakni di rumah masing – masing. ”Jika sebelumnya yang libur kesekolah hanya siswanya saja, mulai hari ini gurunya juga libur ke sekolah,” papar bupati.
Meski siswa dan guru diliburkan, kesinambungan PBM tetap menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolahnya. Selain itu, bupati juga berpesan agar para kepala sekolah dan guru mengantisipasi dini adanya kemungkinan terjadinya pencurian di sekolah.
“Maka guru dan Kasek harus memperhatikan persoalan ini. Tidak hanya fokus pada pembelajaran dari rumah, tapi kondisi keamanan sekolah juga diprioritaskan,” pungkas bupati.
Sementara itu Kadispendikbud Kabupaten Situbondo, Achmad Junaidi membenarkan, jika bupati menerbitkan SE yang isinya jadwal belajar di rumah dan disebarluaskan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan, pengawas SD/SMP/Penilik, Kasek SD/SMP Negeri/Swasta dan Kepala/Pengelola PAUD (TK.KB, SPS, PAA serta pengelola PKBM se Kabupaten Situbondo. ”Yang semula berakhir 29 Maret, akhirnya diundur hingga 5 April 2020,” papar mantan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo itu. [awi]

Tags: