Dispendik Sosialisasikan Pendidikan Anti Korupsi Bagi Guru Agama

Sosialisasi pendidikan anti korupsi kepada guru agama. [wiwit agus pribadi]

Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memberikan sosialisasi pendidikan anti korupsi bagi guru Sekolah Dasar (SD), terutama guru agama, Senin dan Selasa (16-17/11).
Sosialisasi digelar di ruang pertemuan Dispendik Kabupaten Probolinggo ini diikuti 48 guru agama dari 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo, yang dibagi dalam dua hari. Setiap harinya diikuti 24 orang guru agama dari 12 kecamatan untuk mengurangi kerumuman sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19.
Dalam kegiatan ini, masing-masing kecamatan mengirimkan dua orang guru agama yang sudah ditunjuk Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan yang ada di masing – masing kecamatan.
Para guru agama ini mendapatkan materi terkait kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo dalam pendidikan anti korupsi, dari Kepala Bidang Pembinaan SD Dispendik Kabupaten Probolinggo Sri Agus Indariyati, implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo, serta pengintegrasian pendidikan anti korupsi dan best practice aksi guru dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Bantaran.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, Selasa (17/11) mengatakan, pendidikan yang ada dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan untuk membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Sosialisasi pendidikan anti korupsi ini bertujuan untuk menanamkan pendidikan anti korupsi sejak dini kepada peserta didik mulai dari jenjang SD melalui keterlibatan dari guru agama,” katanya.
Menurut Rozi, guru agama ini di sekolahnya masing – masing bisa menjadi teladan dari guru lainnya, khususnya terkait dengan pendidikan anti korupsi. Maka guru agama memiliki peran yang sangat besar dalam menyampaikan pendidikan anti korupsi baik kepada sesama guru maupun anak didiknya.
“Harapannya ke depan, setidaknya pendidikan anti korupsi ini nantinya mampu mewujudkan terintegrasinya pelayanan pendidikan anti korupsi ke dalam kurikulum pembelajaran di sekolah,” tegasnya.
Sementara Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD Dispendik Kabupaten Probolinggo, Bebun Handaka menjelaskan, sosialisasi pendidikan anti korupsi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 64 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
“Pendidikan anti korupsi ini sengaja diberikan kepada guru pendidikan agama karena guru agama ini sangat dekat sekali dengan murid – muridnya, sehingga diharapkan dapat menyampaikan dengan baik pendidikan anti korupsi kepada anak didiknya,” ungkapnya.
Dengan adanya pendidikan anti korupsi ini Bebun mengharapkan para guru agama betul – betul memahami apa yang dimaksud dengan korupsi. Karena pada dasarnya, korupsi itu tidak hanya berhubungan dengan uang saja, tetapi juga dengan korupsi waktu.
“Guru yang sering datang terlambat atau pulang sebelum waktunya bisa dikatakan sudah melakukan korupsi waktu. Semoga dengan adanya pembelajaran anti korupsi ini menjadi pemikiran dalam benaknya untuk bisa merubah ke depan menjadi lebih bagus,” tambahnya. [wap]

Tags: