Dispendik Uji Coba Konseptual PMPP A SSK

Dispendik uji coba konseptual pengembangan model pasma paket A SSK.

Jumlah Sasaran Mencapai 135 Kelompok Belajar
Probolinggo, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, Senin (11/9) melakukan uji coba konseptual Pengembangan Model Pasma Paket A (Pasca Melek Aksara) SSK (Sistem Setoran Kompetensi) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Barokah Kecamatan Bantaran.
Uji coba ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan program kesetaraan Paket A Model Pasma SSK antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Balai Pengembangan (BP) PAUD dan Dikmas Provinsi Jawa Timur.
Kasi Kurikulum dan Penilaian PAUD dan PNF Dispendik Kabupaten Probolinggo Roy Iskandar, Rabu (13/9) mengungkapkan penggunaan Model Pasma Paket A dengan SSK yang dikembangkan oleh Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas Provinsi Jawa Timur ini dimulai sejak tahun pelajaran 2016/2017.
“Jumlah sasaran mencapai 135 Kelompok Belajar (Kejar), masing-masing Kejar sebanyak 20 Warga Belajar (WB), sehingga totalnya mencapai 2.700 WB yang tersebar di 24 Kecamatan. Tahun pelajaran 2017/2018 ini telah menempati kelas 5,” katanya.
Menurut Roy, pengertian kegiatan uji coba konseptual Pengembangan Model Pasma Paket A SSK kelas 6 adalah mengevaluasi bahan ajar dan SSK untuk Kelas 6 yang akan dipakai di tahun pelajaran 2018/2019.
“Tujuan dari kegiatan uji coba konseptual Pengembangan Model Pasma Paket A SSK kleas 6 adalah diperolehnya bahan ajar dan SSK yang bernuansa konteks lokal Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Uji coba konseptual di PKBM Barokah Kecamatan Bantaran ini diikuti oleh 8 (delapan) orang tutor Paket A Kelas 5. Mereka didampingi 3 (tiga) orang Tim Pengembang dan 1 (satu) orang petugas monev (monitoring dan evaluasi).
“Sebagai tindak lanjut, setelah uji konseptual selesai akan dilakukan penyempurnaan oleh tim pengembang dan ditindaklanjuti Bimtek Tutor yang akan diikuti oleh tutor dari 3 (tiga) PKBM yang ditetapkan sebagai tempat uji coba. Meliputi PKBM Iqro (Tongas), PKBM Amanah (Wonomerto) dan PKBM Madakaripura (Lumbang),” jelasnya.
Finalisasi pengembangan program jelas Roy, akan dilakukan desiminasi akhir yang dilakukan di Tim Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud) RI.
“Setelah dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan maka model ini akan diterapkan di Kabupaten probolinggo pada tahun pelajaran 2018/2019,” tegasnya.
Roy menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C, penjenjangan di Pendidikan Non Formal berbeda dengan penjenjangan pendidikan di Formal.
“Beberapa istilah penjenjangan kelas di Pendidikan Non Formal meliputi Tingkatan 1/Derajat Awal/Setara Kelas I-III, Tingkatan 2/Derajat Dasar/Setara Kelas IV-VI, Tingkatan 3/Derajat Terampil 1/Setara Kelas VII-VIII, Tingkatan 4/Derajat Terampil 2/Setara Kelas IX, Tingkatan 5/Derajat Mahir 1/Setara Kelas X dan Tingkatan 6/Derajat Mahir 2/setara Kelas XI-XII,” tambahnya.
Hanya saja terang Roy, selama ini masyarakat masih menganggap bahwa penyelenggaraan program pendidikan non formal identik dengan pendidikan formal, padahal berbeda.
“Salah satu yang utama adalah pendidikan non formal beban belajar dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktek keterampilan maupun kegiatan mandiri,” tambahnya. [wap]

Tags: