Dispendikbud Akui Tak Semua Sekolah Bisa PTM

Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, Achmad Djunaidi (tengah) membahas guru PAUD bersama elemen mahasiswa. [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Sejak Senin (1/2) hari ini secara resmi Plt Bupati Situbondo merekomendasikan penerapan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai tingkat pendidikan TK/SD/SMP se-Kabupaten Situbondo.
Hal ini dituangkan dalam SE (Surat Edaran) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, tertanggal 28 Januari 2021. SE ditembuskan ke sepuluh lembaga diantaranya, Bupati, Sekda, BKPSDM, Dinkes, BPBD, MKKS SMP Negeri/Swasta, IGTKI, Himpaudi, PGRI dan Camat se-Situbondo.
Menurut Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, Achmad Djunaidi, penerapan PTM tidak serta merta di dikuti semua sekolah, melainkan hanya yang memenuhi syarat seperti ditentukan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) empat Menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
“Jika tidak memenuhi syarat itu, setiap satuan pendidikan ya tidak serta merta menerapkan PTM seperti direkomendasikan Plt Bupati Situbondo,” ujar Djunaidi.
Djunaidi menjelaskan, Dispendikbud Situbondo dapat mengubah PTM kepada sistem Daring jika sebuah sekolah ditemukan melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), ditemukan ada yang positif Covid 19 dan berada dalam suatu wilayah yang mengalami sebaran virus Covid dengan angka tinggi.
“Maka setiap Kepala Sekolah diharapkan rutin secara berkala melaporkan kepada Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo melalui pengawas atau pemilik masing – masing,” ujar Djunaidi melalui telepon Minggu (31/1).
Para pengawas dari setiap tingkatan sekolah diminta untuk memberi saran kepada Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, bila ditemukan ada satuan pendidikan yang tak layak menerapkan PTM, sehingga cepat dilakukan proses sesuai dengan SOP yang ada
“Setiap pengawas secara rutin dan intens melakukan Monev disetiap satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo,” ujar Djunaidi.
PTM diterapkan mengacu pada peta resiko penyebaran Covid 19 di zona wilayah setiap kecamatan atau desa. Jika ada sekolah tidak mendapatkan izin dari orang, maka sekolah yang bersangkutan bisa menerapkan sistem pembelajaran kompilasi antara Daring dan Luring sesuai dengan kondisi peserta didik.
“Bagi sekolah yang sudah menyatakan siap penerapan PTM maka harus melaporkan pada laman http : //sekolah.da.kemdikbud.go.id//kesiapanbelajar/,” tandas Djunaidi. [awi]

Tags: