Dispendikbud Turunkan Tim Khusus ke SMPN 1 Panji

Kadispendikbud Kabupaten Situbondo Dr Fathor Rakhman MPd saat memberikan keterangan seputar pro kontra kebijakan SMPN 1 Panji yang menarik biaya kamar kecil, Rabu (18/9). [sawawi]

Usut Penarikan Biaya Kepada Siswa Setiap Masuk Toilet
Situbondo, Bhirawa
Ada kabar aneh hingga menimbulkan pro kontra yang dilakukan SMPN 1 Panji Kabupaten Situbondo. Ini setelah sekolah pimpinan Munawar memberlakukan kebijakan baru yang kontroversial. Salah satu sekolah favorit di Kota Santri itu mengharuskan kepada setiap siswa yang mau masuk ke toilet (kamar kecil) membayar uang sebesar Rp 1.000 untuk setiap buang air kecil. Sebaliknya, bagi siswa yang hendak membuang air besar dikenai tarif Rp 2.000 sekali masuk.
Kepala SMP Negeri 1 Panji, Situbondo, Munawar ketika ditemui di ruang kerjanya sedang tidak berada ditempat. Sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi kabar tersebut tidak berhasil bertemu Munawar dan hanya ditemui salah satu guru bernama Umaisaroh di halaman sekolah. Kata Sasa-panggilan akrab Umaisaroh-ia tidak tahu persis pimpinannya itu sedang berada dimana. “Yang jelas saat ini tidak ada. Memang ada informasi apa ya,” tanya Sasa kemarin.
Selanjutnya Munawar hanya bisa dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan secara tegas membantah jika ada aturan siswa dan siswi di sekolah harus membayar Rp 1.000 setiap kali kencing di toilet sekolah. Mantan Kasek SMPN 5 Situbondo mengaku kaget terkait adanya informasi tersebut. Sebab, kupas Munawar, tata tertib toilet masih belum selesai ia buat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas informasinya. Yang pasti informasi ini tidak benar karena kebetulan saya masih baru menjadi Kasek disini. Kalau ada tata tertib seperti itu akan saya hapus. Jangan-jangan itu fitnah. Masa ada toilet sekolah mau dibisniskan,” sergah Munawar.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Kabupaten Situbondo, Dr Fathor Rakhman MPd, menegaskan ia akan segera menurunkan tim atau pejabat terkait untuk mengecek kebenaran infomasi tersebut dan secepatnya harus segera diluruskan. Sebab, aku mantan Staf Ahli Bupati Situbondo, apapun alasannya jika kebijakan itu benar diberlakukan sangat tidak bagus.
“Kebijakan itu kurang pas jika diberlakukan kepada siswa karena toilet di sekolah itu merupakan fasilitas negara yang fungsinya untuk pelayanan kepada siswa,” ungkap Fathor.
Mantan Kadisparporabud Kabupaten Situbondo itu menegaskan, pihaknya mengingatkan hal itu segera diluruskan agar tidak terjadi hal serupa menimpa sekolah yang ada di Kabupaten Situbondo, utamanya di SMPN 1 Panji. Meski tujuannya untuk mensukseskan program sekolah adiwiyata, Fathor mengaku cara cara seperti itu sangat tidak dibenarkan meski tujuannya untuk memotivasi sekolah menjaga kebersihan lingkungan.
“Memang buang air kecil itu harus menjadi perhatian kebersihan lingkungan di setiap sekolah. Tetapi sangat tidak dibenarkan jika menarik uang kepada siswa meski bahasanya untuk kebersihan sekolah,” tegas Fathor.
Sementara itu mantan Ketua Komite SMPN 1 Panji MA Junaidi ikut meradang begitu mengetahui ada kebijakan nyeleneh yang diberlakukan Kasek Munawar. Menurut MA Junaidi, kebijakan itu ia dengar setelah ada pengaduan dari wali murid dan beberapa siswi di SMPN1 Panji. Junaidi memastikan untuk setiap kencing di toilet SMPN 1 Panji, setiap siswa harus membayar uang Rp 1000 dan BAB sebesar Rp 2000. “Kami sangat menyayangkan di dunia pendidikan ada kebijakan seperti ini,” tegas MA Junaidi.
Junaidi kembali menjelaskan, sesuai pengaduan dari siswi dan wali murid sekolah menengah pertama itu, buang air kecil dan buang air besar diberlakukan mulai hari Senin (16/9) kemarin. Atas pengaduan tersebut, terang Junaidi, pihaknya akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada Satuan Intelkam Polres Situbondo guna melakukan aksi unjuk rasa.
“Saya selaku mantan Ketua Komite di sekolah (SMPN 1 Panji), menegaskan bahwa dana pembangunan kamar mandi di sekolah itu merupakan hasil swadaya dari wali murid. Kenapa saat ini siswa kencing harus membayar,” heran Junaidi. [awi]

Tags: