Dispenduk Capil Kepras Persyaratan Pembuatan e-KTP

Warga yang mengurus e-KTP berjubel di Kantor Dispenduk Capil,untuk menunggu antrian pasca adanya batas waktu perekaman data Kependudukan bagi warga yang berusia 17 tahun per- tanggal 30 September 2016.

Warga yang mengurus e-KTP berjubel di Kantor Dispenduk Capil,untuk menunggu antrian pasca adanya batas waktu perekaman data Kependudukan bagi warga yang berusia 17 tahun per- tanggal 30 September 2016.

Lumajang, Bhirawa
Dalam rangka menindaklanjuti Program Pemerintah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tentang data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau e-KTP yang batas waktunya sampai 30 September 2016, Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang melakukan inovasi dengan cara mengepras persyaratan terutama dari desa dan kecamatan yang dinilai dapat menghambat proses pembuatan e-KTP tersebut.
Persyaratan yang biasanya dilakukan dalam proses pembuatan KTP mulai surat keterangan dari desa maupun legalisasi dari desa maupun kecamatan tidak diperlukan lagi dalam pengurusan pembuatan E-KTP yang dinilai riskan terjadinya berbagai pungutan dan dipandang sudah tidak efektif lagi.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang,Wisu Wasono Adi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya (20/9) lalu. Dalam keterangannya Wisu mengatakan bahwa untuk mengurus E-KTP kepada warga cukup hanya dengan fotocopy Kartu Keluarga saja ,langsung dapat dilayani untuk mendapatkan E-KTP.
“Kalau mereka sudah masuk di KK,artinya dia kan sudah terdaftar di desa itu kan, pertanyaannya simpel, kalau dia sudah menjadi warga situ, pak Kades dulu sudah memasukkannya kedalam KK situ,kenapa harus pakai surat pengantar lagi?” ujar Wisu.
Alasan lain dari pengeprasan persyaratan dari desa dan kecamatan tersebut ,menurut Wisu tidak diperlukan lagi karena pihak Dispenduk Capil telah memiliki data base Kependudukan yang dapat di akses hanya dengan mencocokkan NIK (Nomor Induk Kependudukan ) yang telah tercantum di dalam KK tersebut.
Sedangkan rangka untuk memfasilitasi dalam percepatan pembuatan E-KTP utamanya bagi warga yang sudah berusia 17 tahun ,terhitung dalam kurun waktu hingga tanggal 30 September 2016 , pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga SMU sederajat untuk diberikan sosialisasi agar segera melakukan rekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik.
Untuk mempercepat perekaman data kependudukan tersebut , menurut Wisu,pihaknya telah menginformasikan ke 60 lembaga pendidikan tingkat menengah atas agar berkoordinasi di Kantor Kecamatan terdekat maupun langsung ke kantor Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang.
Bahkan menurutnya pihak dispenduk Capil telah menerapkan sistem mobiling dengan mendatangi lembaga sekolah dengan membawa alat rekam data Kependudukan portable. “Kalau tidak merekam hingga tanggal 30 September 2016 ini, maka data Kependudukannya itu akan di non aktifkan ,akhirnya sangsi itu mereka akan mengalami kesulitan dalam rangka untuk mendapatkan pelayanan publik, contohnya, BPJS,mengurus SIM, pinjam Bank dan lain lain,itu semua syaratnya harus menggunakan KTP,” terangnya.
Sehingga pada batas akhir per-tanggal 30 September 2016 ini, pihaknya akan menutup pelayanan bagi orang yang berusia di atas 17 tahun. [dwi]

Tags: