Dispenduk Capil Kota Mojokerto Buat Terobosan Baru Bidang Adminduk

Wali kota Ika Puspitadari luncurkan program Dispenduk Capil untuk warga Kota Mojokerto.

(Diluncurkan Wali Kota Ika Puspitasari)

Mojokerto, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota Mojokerto, memiliki terobosan baru dalam memaksimalkan pelayanan publik untuk masyarakat dibidang adminitrasi kependuduian.
Program spektakuker ini diluncurkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, di kantor Dispendukcapil di pusat pelayanan publik Graha Mojokerto Service City (GMSC) milik Pemkot Mojokerto, Jalan Gajah Mada, kota Mojokerto.
Wali kota secara resmi meluncurkan aplikasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang bernama BU IKA GEMILANG dan PAKMO.
Aplikasi BU IKA GEMILANG (Bekerjasama untuk identifikasi, kawal, anak lahir, segera memiliki identitas langsung) dan PAKMO (Pelayanan Penduduk Kota Mojokerto Online), merupakan pelayanan dalam pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yang bisa dilakukan di rumah, kantor atau dimanapun, tanpa harus datang ke kantor kelurahan dan kecamatan setempat.

Petugas menyerahkan hasil adminduk kepada warga Kota Mojokerto.

Cukup mengakses melalui http://gemilang.mojokertokota.go.id dan http://pakmo.mojokertokota.go.id warga Kota Mojokerto, bisa mendaftarkan akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, akta perceraian, pindah datang dan pindah keluar.
Dua aplikasi yang baru diresmikan oleh Ning Ita tersebut, memiliki perbedaan dan fungsi masing-masing. Dimana, untuk pembuatan akta bayi baru lahir, maka pendaftar harus login melalui website gemilang.mojokertokota.go.id. Setelah login, pendaftar akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai dengan petunjuk.
“Gemilang itu bayi baru lahir. Jadi pas sudah lahir, pihak rumah sakit atau faskesnya, tinggal mengentrikan datanya saja. Karena sebelum bayi lahir, orangtuanya sudah memasukkan data-data pendukung melalui website di Gemilang. Kalau sudah keluar rumah sakit berarti ikut Pakmo,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto Muhammad Imron.
Keunggulan dari aplikasi Gemilang adalah semua proses dokumen kependudukan akan mendapatkan paket lengkap. Artinya, tidak hanya akta kelahiran saja melainkan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk bayi baru lahir.
Dan semua dokumen tersebut akan diantarkan oleh pihak Dispendukcapil ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang bersangkutan paling lambat 1×24 jam.
Wali Kota Mojokerto Ning Ita menambahkan akan terus berbenah untuk melengkapi fasilitas pelayanan masyarakat publik. “Dimana saat ini, kami sedang mensinergikan OPD untuk memberikan pelayanan publik, tidak pakai lama. Nah, kalau semua terintegrasi, maka memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan cepat. Ini adalah prioritas yang akan kami bangun secara bertahap. Salah satunya dengan aplikasi yang saat ini kami launching,” pesan Ning Ita. [adv.kar]

Tags: