Dispenduk Capil Sidoarjo Lakukan Validasi Data

Petugas validasi dengan teliti memasukkan data kependudukan warga Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Petugas validasi dengan teliti memasukkan data kependudukan warga Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Untuk memberikan informasi yang cepat kepada masyarakat tentang pembuatan dokumen kependudukan. Serta menyelenggarakan administrasi kependudukan yang benar, cepat dan akurat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Sidoarjo terus melakukan validasi data Akta Kelahiran sekitar 500 ribu lebih untuk dimasukkan dalam data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Kepala Dispenduk Capil Pemkab Sidoarjo, Drs Medy Yulianto MSi Selasa (19/1) kemarin mengatakan, proses validasi data sudah dilakukan secara terus menerus, karena datanya segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diproses pendataannya, masuk kedalam komputerisasi dengan sistem SIAK.
Menurut Medy, proses pendataan sistem SIAK baru dimulai tahun 2012 hingga kini data itu secara otomatis sudah masuk kedalam SIAK, sementara yang belum masuk dalam SIAK tahun 1997-2011, data-data di tahun inilah yang terus dikerjakan proses validasinya secara bertahap, mengingat jumlah datanya sangat banyak sekali. ”Diantaranya data-data yang dilakukan validasi adalah akta kelahiran, penerbitan akta kematian dan juga untuk penerbitan akta perkawinan,” jelas Medy.
Jadi data yang belum masuk sistem SIAK harus diubah masuk kedalam sistem SIAK. Fungsinya untuk mempercepat dalam pembuatan dokumen kependudukan seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan surat lainnya. Juga untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan, yang berorientasi kepada kepuasan dan kemitraan masyarakat menuju terciptanya data dan informasi kependudukan yang akurat. ”Yang jelas program ini nantinya sangat bermanfaat bagi masyarakat, sangat memudahkan dalam kepengurusan surat-menyurat,” tegas Medy.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dyah Rina Pujiastuti SH MM menambahkan, proses validasi data cukup memakan waktu yang lama, prosesnya harus dilakukan secara teliti. Tahap pertama dilakukan memasukkan data nama, alamat, kelahiran, selanjutnya data-data itu juga discan untuk dikirimkan ke Kemendagri. ”Jadi cukup rumit dan penuh ketelitian,” jelasnya.
Adapun jumlah akta kelahiran non SIAK yang harus dilakukan validasi ada sekitar 532.543 akta, karena prosesnya sebelum ada SIAK yakni tahun 1997 hingga 2011. Sedangkan yang sudah masuk SIAK ada sekitar 117.215 akta. Dalam tahun 2015 telah berhasil memproses pembuatan akta kelahiran sebanyak 29.544 akta. ‘Selain warga mengajukan pembuatan sendiri, kami juga melakukan jemput bola ke kecamatan, juga bekerjasama dengan pihak RS,” jelas Dyah. [ach]

Tags: