Dispenduk Kota Kediri Sosialisasikan KTPel Seumur Hidup

Suasana Pelayanan Data Kependudukan di Dispendukcapil Kota Kediri.

Kota Kediri, Bhirawa.
Kendati sejak  tahun  sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri telah melakukan sosialisasi  Kartu Identitas Penduduk elektronik (KTP el) yang berlaku seumur hidup dan satu KTP satu identitas, namun Dispenduk capil masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini untuk menjawab masih adanya masyarakat yang bingung ketika masa berlaku KTP habis.
Diungkapkan kabid Pendaftaran Penduduk Dispenduk capil Kota Kediri Noviana, menurutnya warga yang telah mengantongi KTP-EL sebelum disahkannya undang-undang perubahan  atas Undang-Undang No 2003/2006 itu, tidak perlu mengajukan permohonan KTP-EL baru meski didalamnya tertulis berlaku selama 5 tahun.
“Kami sampaikan kembali, bahwa KTP-el Berlaku seumur hidup. Apabila pada KTP-el anda masih ada masa berlakunya, maka otomatis berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya Tidak perlu mengurus lagi, kecuali terjadi perubahan biodata, misalnya nama, alamat,” katanya.
Lebih lanjut, Kata Noviana, Dispenduk Kota Kediri sudah melakukan sosialisasi terkait adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat tentang berlakunya KTP seumur hidup ini. “Sosialisasi soal berlakunya KTP seumur hidup sudah kita lakukan sejak setahun lalu. Sosialisasi dilakukan mulai tingkat kecamatan, kelurahan sampai RT/RW. Dan kita juga sekalian sosialisasi saat ada mobil keliling kependudukan,” terangnya.
Sedangkan tentang KTP Elektronik yang dimaksud satui KTP satu identitas  adalah, menurut Novi KTP ini adalah  dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidupNomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk) Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia.
Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. [van,adv]

Tags: