Dispendukcapail Kabupaten Trenggalek Cetak Dokumen Pakai Kertas A4

Trenggalek,Bhirawa
Mulai 1 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek sudah mulai menerapkan pencetakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk impelemtasi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Adminduk. Sehingga Masyarakat di Kabupaten Trenggalek dalam mencetak dokumen adminduk bisa dilakukan secara mandiri menggunakan kertas HVS, sehingga tidak perlu bersusah payah datang Ke Kantor Dispendukcapil setempat.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek Suprapti, mengatakan terhitung sejak 1 juli 2020 kabupaten Trenggalek sudah mulai melakukan pencetakan adminduk dengan kertas HVS A4 80 gram warna putih, sehingga masyarakat Trenggalek untuk mencetak Dokumen kependudukan bisa dilakukan secara mandiri.

“Kabupaten Trenggalek sudah mulai pencetakan adminduk per 1 juli 2020. Sesuai dengan Permendagri 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam adminduk,” ungkapnya.

Ia menyebutkan dalam pencetakan adminduk berlaku untuk semua dokumen, kecuali Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) tetap menggunakan blangko. Dengan begitu masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen adminduk yang diperlukan di Kantor Kecamatan atau dirumah dengan catatan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK yang berbasis webset.

“Untuk Penerbitan dokumen seperti KIA dan KTP tetap menggunakan blangko,”ujarnya.

Dalam proses dokumen pelayanan adminduk masyarakat diminta untuk menyertakan email dan nomor whaatapp sehingga petugas bisa lebih mudah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pemohon harus mencantumkan alamat email dan nomor whatsapp, karena sekarang dokumen jadi file nya dikirim oleh pusat ke masing -masing email, jadi kedepan masyarakat kalau kehilangan bisa print sendiri dengan catatan kertasnya harus A4 80 gram ,” tuturnya.

Sementara itu, guna mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, pelayanan pemohon adminduk harus melalui desa, namun demikian, apabila masyarakat membutuhkan adminduk secara mendesak, seperti keperluan untuk megurus BPJS Kesehatan, pembuatan SIM, dan yang lainnya bisa datang langsung ke Dispendukcapil, dengan catatan ada surat pengantar dari desa atau sekolah.

“Kebijakan Dispendukcapil di masa pandemi, pemohon dokumen adminduk melalui petugas Desa yang petugas desa yang ditujuk oleh kepala desa dan di cantumkan SK Bupati, dengan penjadwalan 1 minggu 1kali dengan membawahi 5 berkas,” katanya.

Lebih lanjut Menurutnya, dokumen adminduk dijamin aman dan resmi. Meskipun, dicetak sendiri oleh masyarakat. Memang ada perubahan sedikit pada dokumen adminduknya. Yakni tanda tangan diganti dengan QR code.

“Untuk melihat keasliannya masyarakat bisa lihat dengan aplikasi QR code, selain itu KK, Akte, yang baru tidak perlu dilegalisir ,” terangnya.

Sebagai catatan Ibu ramah tersebut mengungkapkan mengacu undang -undang 23, undang -undang 24 perubahan undang -undang 23 bahwa semua pelayanan dokumen adminduk Gratis. (wek).

Tags: