Dispendukcapil Beri Layanan Kependudukan di Balai Desa

Balai desaKab Malang, Bhirawa
Masyarakat Kabupaten Malang kini bisa bernafas lega, karena dalam kepengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, tidak lagi harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Kepanjen. Dispendukcapil saat ini melakukan jemput bola dalam melayani masyarakat ketika mengurus administrasi kependudukan, yakni masyarakat kini bisa dilayani di semua kantor balai desa di masing-masing desa.
“Kami telah mempermudah pelayanan KTP, KK, dan Akta Kelahiran cukup di kantor balai desa,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Purnadi, Senin (28/3), kepada wartawan.
Ia menyebutkan, untuk layanan administrasi kependudukan di setiap titik desa, saat ini bisa terlayani hingga mencapai 800-900 orang pemohon, baik itu KTP, KK maupun Akta Kelahiran. Sedangkan Dispendukcapil dalam layanan jemput bola, tidak hanya menerima pemohon KTP, KK, dan Akta Kelahiran saja, namun ada juga masyarakat yang mengurus penerbitan surat pindah  dan akta perkawinan.
“Kami sudah melakukan layanan jemput bola di 11 desa yang tersebar di enam kecamatan. Diantaranya, Pakis, Jabung, Tumpang, Poncokusumo, Karangploso, Lawang, dan Singosari. Selanjutnya, program tersebut juga akan kita laksanakan di beberapa desa yang tersebar di 33 kecamatan,” ujar Purnadi.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, Dispendukcapil menargetkan sebanyak 40 ribu dari 150 ribu warga sudah memegang e-KTP. Karena saat ini, dari 1,9 juta warga Kabupaten Malang, sebanyak 1,75 juta orang sudah memegang e-KTP. Sehingga target tahun ini, semua warga Kabupaten Malang sudah memegang e-KTP.  [cyn]

Tags: