Dispendukcapil Berlakukan Urus Adminduk Gratis

Wali Kota Mojokerto H Mas'ud Yunus bersama Kepala Dispenduk Capil memberikan materi Bintek kependudukan. [kariyadi/bhirawa]

Wali Kota Mojokerto H Mas’ud Yunus bersama Kepala Dispenduk Capil memberikan materi Bintek kependudukan. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kualitas pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan Pemkot Mojokerto. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto, Pemkot memberikan pelayanan pembuatan semua administrasi kependudukan (Adminduk) secara gratis. Tak hanya itu, Dispendukcapil juga membuka loket pelayanan selama tujuh hari dalam seminggu tanpa libur.
Dispendukcapil Kota Mojokerto membuka layananan tanpa henti selama tujuh hari. Tak hanya itu, Dinas yang terletak di Jl Pekayon I Nomor 99 Mojokerto ini Juga memberikan layanan gratis tanpa pengecualian untuk pengurusan akta kelahiran, akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus didampingi Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Ikromul Yasak menjelaskan, pelayanan tanpa henti selama tujuh hari ini sebagai perwujudan motto SIMPATI (Siap Memberikan Layanan Tanpa Henti) dari kantor Dispendukcapil serta slogan Service City yang menjadi tekad Wali Kota Mojokerto. Layanan tujuh hari penuh ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kelengkapan surat yang dibutuhkan. ”Hari Sabtu dan Minggu Kantor Dispendukcapil  tetap buka sampai pukul 11.30 WIB. Kalau hari efektif,  buka dari pukul 07.00 sampai pukul 14.00 WIB,” terang Walikota didampingi Ikromul Yasak.
Wali kota menambahkan, pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP dan KK diberikan  gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ketentuan gratis ini diberlakukan tanpa adanya pengecualian. Jika di  daerah lain, mengurus Akta Kelahiran telat melebihi 60 hari, dikenakan biaya denda.
Wali kota mengapresiasi langkah Dispenducapil dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab,  pemberian pelayanan prima adalah kewajiban bagi aparatur negara. ”Peningkatan kualitas layananannya kepada masyarakat. Ini  sesuai Motto Kota Mojokerto Service City,” imbuh wali kota.
Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Ikromul Yasak menambahkan, Motto SIMPATI dari Dispenduk Capil adalah penjabaran dari Motto Service City Kota Mojokerto. ”Jika semua kelengkapan dokumen telah dipenuhi pengurus, Dispendukcapil akan merampungkan surat itu selama tiga hari,” terang  pejabat alumnus STPDN ini.
Disamping membuka layanan di kantor, Dispendukcapil juga menerapkan sistem jemput bola di tiap kelurahan. Sistem ini hanya diberlakukan untuk pengurusan akta kelahiran dan akta kematian saja.
Warga yang akan mengurus akta kelahiran, lanjut Yasak, harus membawa kelengkapan dokumen yakni surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/RS, surat keterangan kelahiran dari kelurahan, foto copy akata perkawinan orang tua yang dilegalisir, foto copy KTP orang tua, foto copy dua orang saksi dan foto copy KK.
Untuk yang mengurus di kantor, warga tak perlu resah dengan banyaknya antrian yang tak tertata. Pasalnya, Dispendukcapil sudah mengantisipasi itu dengan menggunakan mesin antrian. [kar.adv]

Tags: