Dispendukcapil Bojonegoro Siap ‘Surat Sakti’

Antrian di kantor Disdukcapil Bojonegoro.(ahmad basir/bhirawa)

Antrian di kantor Disdukcapil Bojonegoro.(ahmad basir/bhirawa)

[Blanko e-KTP Habis]
Bojonegoro, Bhirawa
Sejak tanggal 1 Oktober 2016, blanko Kartu tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di pusat dinyatakan habis, sehingga berdampak pada kantor Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro. Untuk tetap melayani permohonan warga, Discapilduk akan menerbitkan surat sakti berupa surat keterangan sementara sebagai pengganti e-KTP. “Sepertinya mulai 1 Oktober hingga November ini pelayanan e-KTP akan terganggu. kita sudah habis,”  kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Andriyanto, Minggu (9/10) kemarin.
Menurutnya, meningkatnya pemohon e-KTP berdampak pada habisnya Blanko KTP diseluruh wilayah Indonesia, karenanya Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri mengirimkan format On Line blanko permohonan e-KTP kepada seluruh daerah di Indonesia. Tak hanya di Kabupaten format On Line ini juga di kirim ke masing-masing Kecamatan.
“Sehingga warga yang saat ini sudah melakukan perekapan e-KTP dan KTP masih dalam proses akan mendapatkan Surat Keterangan telah melakukan rekam e-KTP dan bisa digunakan sebagai surat keterangan pengganti e-KTP,” ujarnya.
Andrianto juga memastikan, meskipun nantinya blanko habis, proses perekaman tetap bisa dilakukan. Namun, hasil perekaman tidak akan berupa e-KTP, tapi hanya lembar surat keterangan. Surat keterangan yang diberikan itu sebagai ganti yang memiliki fungsi dengan e-KTP aslinya. “Fungsi dan kegunaan surat keterangan itu sama persis dengan aslinya. Bisa untuk mengurus BPJS dan kebutuhan administrasi kependudukan yang lain,” tandasnya.
Surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan. Kemudian Surat Keterangan ini nantinya akan menjadi bukti untuk melakukan pencetakan e-KTP yang asli. Oleh karenanya, lanjut Andriyanto, surat keterangan ini harus dijaga dengan baik jangan sampai hilang karena memiliki fungsi ganda yakni sebagai KTP pengganti sementara dan akan menjadi bukti untuk melakukan pencetakan KTP. “Diakui dengan adanya kebijakan Pemerintah agar seluruh warga Negara melakukan perekaman e-KTP ini membuat permohonan e-KTP meningkat dua kali lipat,” jelasnya.
Hari-hari biasanya pemohon e-KTP hanya mencapai 300 orang dan sejak pemberlakukan kebijakan itu permohonan e-KTP dalam satu hari yang masuk di Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan mencapai 500 pemohon per hari. “Blanko On line sudah dikirim ke masing-masing kecamatan jadi warga bisa mengajukan di kecamatan masing-masing,” terangnya.
Ditambahkan sampai dengan saat ini dari 1.029.985 penduduk Bojonegoro yang wajib KTP, 932.876 penduduk sudah melakukan pencetakan e-KTP dan 17.000 lebih masih dalam proses pemohonan dalam artian mereka sudah melakukan perekaman namun e-KTP belum tercetak. Sehingga 23.000 penduduk Bojonegoro yang belum melakukan perekaman.
Hal ini karena beberapa faktor antara lain mereka berada atau bekerja di Luar Negeri, atau mereka yang menderita sakit parah atau menahun sehingga tidak bisa melakukan perekaman. Bisa juga penduduk tersebut sudah Meninggal Dunia namun keluarga tidak mengurus surat kematian atau membuat laporan kematian. “Hal lain adalah adanya kemungkinan data ganda dengan penduduk atau warga yang berdomisili di luar Bojonegoro,” pungkasnya. [bas]

Tags: