Dispendukcapil Tulungagung Butuh Waktu Verifikasi Pemilih Non KTP-el

Justi Taufik memaparkan kondisi saat ini terkait KTP-el dalam acara Sosialisasi DPS yang diselenggarakan KPU Tulungagung, Kamis (22/3).

Tulungagung, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi terhadap pemilih pada Pilgub Jatim dan Pilbup Tulungagung 2018 yang tercatat sebagai pemilih non KTP elektronik (KTP-el) dan datanya telah diserahkan oleh KPU Tulungagung.
“Kami butuh waktu seminggu atau tidak sampai seminggu untuk melakukan klarifikasi terhadap 21.741 nama yang tercatat sebagai pemilih non KTP-el. Nanti jawabannya akan kami berikan tertulis pada KPU Tulungagung,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Ir Justi Taufik saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Istana Kota Tulungagung, Kamis (22/3).
Menurut dia, jawaban tertulis tersebut nantinya akan menyebutkan di antaranya siapa saja yang sudah melakukan perekaman KTP-el namun belum dilakukan pencetakan atau yang memang belum melakukan perekaman KTP-el. “Saat ini data yang dari KPU Tulungagung itu sebagian sudah kami proses dan nanti setelah semuanya selesai akan kami berikan pada KPU Tulungagung,” tuturnya.
Justi kembali mengungkapkan jika sampai saat ini jumlah warga yang wajib KTP-el di Tulungagung sejumlah 851.291, sedang warga yang melakukan perekaman KTP- el lebih banyak lagi yakni mencapai 861.570.
Ia berjanji dalam bulan Mei mendatang semua warga yang telah melakukan perekaman KTP-el akan mendapat kartu KTP el. “Jadi sebelum pelaksanaan pemungutan suara bagi yang melakukan perekaman KTP -el sudah akan mendapat KTP el,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Tulungagung, Endro Sunarko SPd, yang juga menjadi pembicara dalam acara sosialisasi tersebut pada Bhirawa menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap 21.741 nama pemilih non KTP-el yang saat ini diverifikasi oleh Dispendukcapil. Ia bahkan berencana membuat posko pengawasan dan pengaduan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung. “Nanti kami akan koordinasi dengan Dispendukcapil. Syukur-syukur kalau diberi ruang di dalam kantor untuk posko kami,” paparnya.
Menurut Endro dari data yang dibeberkan belum ada kesinkronan antara data KPU Tulungagung dan Dispenducapil Tulungagung. Jumlah DPS dari KPU Tulungagung sebanyak 852.116 pemilih, sedang jumlah warga yang melakukan perekaman e-KTP mencapai 861.570. “Ada selisih 9.454 pemilih. Ini yang harus disinkronkan pula,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, mengungkapkan dari 852.116 pemlih yang tercatat di DPS, jumlah pemilih pemula mencapai 64.242 pemilih dan yang bekerja sebagai TKI sejumlah 31.461 pemilih. “Pemilih TKI ini pula yang tidak diketahui apakah mereka sudah punya KTP el semua atau belum,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, dalam Pilkada Serentak 2018 para pemlih yang belum punya KTP el masih bisa mencoblos di bilik suara dengan menggunakan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil.
Sesuai rencana, KPU Tulungagung akan mengumumkan DPS pada publik mulai tanggal 24 Maret 2018 sampai 2 April 2018. Dalam masa pengumuman tersebut bagi warga yang berhak memilih tetapi tidak tercantum namanya dalam DPS bisa melapor pada KPU Tulungagung. [wed]

Tags: