Dispendukcapil Kabupaten Madiun Gunakan Sistem Mas Medi Gratis

Pelayanan pencarian akta pencatatan sipil di Dispendukcapil Kab Madiun dengan sistem Semedi dan gratis. Tampak Acmad Sofingi, SE, Kabidcapil di Dispendukcapil Kab Madiun, memberikan akta pencatatan sipil kepada seorang warga bersama anak, di Dispendukcapil Kab Madiun, Selasa (7/2). [sudarno/bhirawa]

(Tingkatkan Pelayanan Akta)
Kab. Madiun, Bhirawa
Setelah pelayanan akta pencatatan sipil di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun pada tahun 2016 dengan sistem online sudah 50 desa dari 206 desa yang ada di Kab Madiun, sekarang tahun 2017 ini tambah 50 desa lagi, sehingga pelayanan online akta pencatatan sipil menjadi 100 desa. Bahkan sejak awal Februari 2017 ini, pelayanan online dengan sistem Sehari Mesti Jadi (semedi) dan sekarang ini sudah dengan Mas Medi (15 Menit Jadi) secara gratis.
“Yang lebih canggih lagi yakni pencari akta pencatatan sipil di Kab Madiun, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil Kab Madiun, tetapi sekarang warga sudah dapat dilayani di desa setempat yang sementara ini baru ada di 100 desa dari 206 desa di Kab Madiun. Selanjutnya warga ke Kantor Dispendukcapil untuk mengambil akta yang dibutuhkan,” kata Kepala Dispendukcapil Kab. Madiun, Drs. Pudji Wahju Widodo didampingi Acmad Sofingi, SE, Kabidcapil di Dispendukcapil Kab Madiun, kepada Bhirawa, Selasa (7/2).
Kalau kenapa belum semuanya desa di Kab Madiun, belum bisa melayani pencarian akta online secara keseluruhan di desa-desa ?. Sponatn Acmad Sofingi, SE,mengatakan, “Hal itu bisa dimakluminya, karena disesuaikan jaringan enternet di desa yang bersangkutan sudah ada apa belum. Dengan alasan itu, sementara ini dari 206 desa baru 100 desa yang dapat melayani akta secara online. Jadi desa yang lainnya menunggu adanya jaringan enternet terlebih dahulu,”papar Sofingi memberikan alasan.
Dijelaskannya, untuk sementara ini pencarian akta pencatatan sipil masih bisa di desa setempat juga di Dispendukcapil Kab Madiun karena belum lengkapnya sarana dan prasaran yang ada. Tetapi nantinya atau kedeepannya, Dispendukcapil Kab Madiun pelayanan akta dengan sistem one stop servis cukup di layani di desa setempat saja. Sedang edalam hal ini, Dispendukcapil tinggal memverifikasi berkas berkas dari desa yang bersangkutan khususnya yang sudah jaringan enternetnya.
Dengan demikian lanjut Sofingi, di desa yang sudah dapat melayani pencarian akta pencatatan sipil akan dibentuk petugas regrestasi desa. Petugasnya dari unsur perangkat desa yang di dukuhkan oleh Bupati Madiun. Jika tidak demikian, petugas di Dispendukcapil Kab Madiun bakal kewalahan. Sebab, sekarang ini setiap harinya terdapat 100 pemohon akta pencatatan sipil yang diberikan secara gratis.
“Yang jelas, pembentukann petugas regrestasi desa itu sudah mendapat persetujuan Dirjen Pendukcapil. Dengan harapan petugas regrestasi desa membantu kelancaran one stop servis desa seperti terurai diatas Yakni Sehari Mesti Jadi. Padahal Nasional saja SOP (Standart Operasional Prosedural) terlayani selama 14 hari. Kalau di Dispendukcapil Kab Madiun bisa melayani semedi, merupakan kebanggaan tersendiri”papar Sofingi menjelaskan.
Masih menurut Sofingi, tentang pencarian akta pencatatan sipil melalui desa secara gratis dibiayai dengan dana desa (DD) dari pemerintah pusat.Demikian halnya pelayanan gratis di Dispendukcapil Kab Madiun dananya dari APBN. “Karena itu, jika warga mencari akta pencatatan sipil,mendapat pelayanan gratis. Sehingga tidak usah melalui calo tetapi lebih baik diurus sendiri. Sekarang kan sudah pelayanan Mas Medi (15 menit jadi),”pungkasnya menyarankan.
Untuk diketahui bersama, bagi warga di Kabupaten Madiun jika mencari akta pencatatan sipil sebelumnya persyaratannya dilengkapi dari rumah atau dari desa. Lebih jelasnya, warga boisa membuka di website :dukcapil.madiunkab.go.id e-mail : dispendukcapilmadiun@gmail.com Jln. Alun-Alun Utara No 4 Madiun Telp (0351) 453395 Fax : (0351) 453395. [dar.adv]

Tags: