Dispendukcapil Jombang-Bondowoso Jemput Bola Warga Rekam e-KTP

Warga berbondong mendatangi perekaman E KTP di Kantor Desa Plandi Jombang yang dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Jombang. [ramadlan/bhirawa]

Warga berbondong mendatangi perekaman E KTP di Kantor Desa Plandi Jombang yang dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Jombang. [ramadlan/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Menyusul antrian panjang warga untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jombang, Selasa (13/9) melakukan jemput bola ke lapangan kepada warga untuk melayani pembuatan KTP. Pasalnya hingga kini masih terdapat 25 ribu warga yang belum melakukan perekaman E KTP.
“Ini upaya Dispendukcapil, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perekaman E KTP, sebagai bentuk tindak lanjut program Kementrian dalam negeri muntuk menyelesaikan E KTP,” ujar Hadi Poernomo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jombang, ditemui di Kantor Desa Plandi Jombang.
Dikatakan Hadi, data dari Kementrian Dalam Negeri, Warga Kabupaten Jombang yang belum melakukan perekaman sebanyak 9. 589 orang. Jumlah itu dipastikan bertambah, dengan adanya wajib KPT baru. “Jika ditambah 15 persen dari jumlah penduduk maka ada sebanyak 25 warga yang akan melakukan perekaman E KTP,” imbuhnya.
Untuk jemput bola pelayanan ini, Dispendukkcapil mensyaratkan, minimal warga Desa yang belum melakukan perekaman sebanyak 300 orang. Dari 306 desa/kelurahan di Kabupaten Jombang, terdapat sebanyak 25 desa yang akan menjadi sasaran jemput bola. “Selain 25 desa itu, karena keterbatasan alat, warga kita persilahkan mendatangi kantor masing masing kecamatan,” pinta Hadi yang juga mantan kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi menambahkan.
September 2016
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso merespon dengan cepat untuk melakukan perekaman penduduk sebagaimana saat ini menjadi target utama Pemerintah Pusat dengan menargetkan akhir perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E KTP) pada akhir September 2016.
Hal ini sebegaimana disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bondowoso, H. Abdul Muthalib ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin. Menurutnya, sebanyak 98.499 penduduk Bondowoso yang wajib ber-KTP belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). “Kalau dihitung angkanya, 15 persen dari total penduduk belum merekam E-KTP, kami bertekad menyelesaikan ini secara bertahap hingga akhir September ini,” katanya.
Angka tersebut menurut Tallib-panggilan akrabnya-, merupakan data terakhir hingga pertengahan September dan ditargetkan akhir September mendatang sudah terpenuhi atau 100 persen jumlah penduduk. “Target ini sangat realistis, karena patugas saya tidak hanya berdiam diri dikantor menunggu masyarakat, tetapi juga dengan melakukan jemput bola dengan melakukan sosialisasi di berbagai forum masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, mayoritas penduduk yang belum terekam karena masih beranggapan bahwa mengurus administrasi kependudukan rumit dan mahal. Padahal Dispenduk memberikan layanan gratis dan cepat, selama persyaratan dipenuhi dengan lengkap.
Sebagai salah satu wujud merealisasikannya, Dispendukcapil akan melakukan jemput bola dengan cara mendatangi warga yang belum terekam E-KTP sampai ke pelosok desa. “Mobil-mobil petugas keliling disiapkan untuk membantu warga yang belum melakukan perekaman sehingga sesuai target akan terealisasi,” katanya.
Seluruh blangko, peralatan perekaman hingga peralatan cetak, saat ini telah terpenuhi, sehingga masyarakat bisa segera melakukan perekaman data kependudukan.
Sebelumnya, Bupati Bondowoso menginstruksikan Kepala Dispendukcapil untuk segera menuntaskan perekaman E-KTP. Hal ini tidak lepas dari target yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri RI terkait batas perekaman KTP elektronik.
Di Jakarta, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan perekaman data kependudukan untuk E-KTP dibatasi hingga 30 September 2016, kalaupun akhirnya diundur hingga pertengahan Tahun 2017 mendatang. “Bagi penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam data kependudukan akan dinonaktifkan datanya,” ujarnya.
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib karena hingga 20 perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih tercatat 22 juta penduduk Indonesia belum merekam e-KTP. [rur,har]

Tags: