Dispendukcapil Jombang Keluhkan Kualitas Blanko KTP-el

Kepala Dispendukcapil Jombang, Syarifudin menunjukkan sejumlah blanko E-KTP yang rusak setelah di cetak, Selasa (07/11). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Pemkab Jombang mengeluhkan layanan KTP-el pemerintah pusat. Selain faktor keterlambatan pemgiriman material blanko KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dari pemerintah pusat , gangguan sistem jaringan pusat dan buruknya material blanko KTP keluaran baru turut menyebabkan lamanya pencetakan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang,  Achmad Sjarifudin mengungkapkan ,, buruknya kualitas ada pada fisik dan chip blanko sehingga kadang menambah lambatnya pencetakan KTP-el, bahkan beberapa di antaranya tercetak rusak.
“Memang ada ketidaknyamanan ketika terjadi keterlambatan. Namun perlu diketahui jika ada kendala juga saat melakukan pencetakan. Untuk satu nama pemohon KTP saja bisa mengulang 3 hingga 4 kali. Ini karena fisik blanko yang lebih buruk dibanding yang dulu,”ungkap Sjarifudin kepada sejumlah wartawan, Selasa siang (7/11).
Tak hanya itu, Syarifudin menambahkan, kendala lain yang sering dijumpai petugas yakni setelah berhasil cetak, lalu gagal aktivasi. “Yang juga memprihatinkan juga chip blanko. Sering setelah berhasil cetak, ternyata aktivasi gagal.Hal ini tentu membuang waktu,”tambahnya.
Perbandingan blanko KTP-el  yang rusak dan blanko yang berhasil dicetak, menurutnya dari kiriman per 10.000 blanko, kerusakan antara 1.000 – 2.000 blanko. “Yang terakhir malah sekitar 2.300 blanko yang rusak. Memang kualitasnya kurang bagus,”tandasnya.
Meski dalam kondisi rusak, lantaran barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, blanko yang tercetak rusak tersebut harus dikembalikan ke pemerintah pusat.
“Blanko ini tidak boleh dibuang. Ini tetap barang milik negara sehingga kita kembalikan disertai dengan dengan Berita Acara Pengembalian Blanko Rusak’,”jelasnya.
Untuk mempercepat langkah pencetakan E-KTP, Syarifudin memastikan dari segi sarana dan  pra sarana di daerah tidak ada kendala. Saat ini Dispendukcapil mengoperasikan 8 alat cetak ditambah 3 alat cetak cadangan. Dalam waktu normal, satu kali proses cetak satu pemohon hanya membutukan waktu sekitar 5 menit. “Nah, kalau rusak bisa lebih dari 15 menit memproses satu nama pemohon. Padahal sehari ada 500-1.000 orang yang dilayani,” pungkasnya. [rif]

Tags: