Dispendukcapil Kab.Blitar Serahkan e-KTP Pemula

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso saat menyerahkan e-KTP kepada orang penduduk yang memasuki usia 17 tahun. [Hartono/Bhirawa]

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso saat menyerahkan e-KTP kepada orang penduduk yang memasuki usia 17 tahun. [Hartono/Bhirawa]

(Peringati HUT RI Ke-71)
Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Dalam Rangka memperingaati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar memberikan kado spesial berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada 8 orang penduduk yang memasuki usia 17 tahun pada Agustus 2016 ini.
Bertempat di kantor Dispendukcapil Kabupaten pemberian e-KTP tersebut diserahkan langsung oleh kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso.
“Kegiatan ini sekaligus sebagai kado ulang tahun ke 71 untuk Indonesia tepat pada perayaan HUT RI tanggal 17 Agustus 2016 ,” kata Eko Budi Winarso.
Pada kesempatan itu Eko Budi Winarso juga mengungkapkan jika selain sebagai bentuk perlindungan negara terhadap setiap penduduk serta wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat, pemberian e-KTP bagi wajib KTP pemula juga merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesadaran penduduk. Untuk memiliki e-KTP sejak awal, sepanjang penduduk tersebut telah memenuhi syarat untuk memiliki kartu identitas yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, salah satu syarat wajib KTP adalah WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin.
“Harapan kami dengan pemberian e-KTP ini nantinya para penerima yang baru memasuki usia 17 tahun ini, bisa menyampaikan kepada teman-temannya jika mengurus e-KTP itu tidak susah dan ribet, asalkan memenuhi prosedur yang ditentukan,” jelasnya.  Lanjut Eko Budi Winarso, sebelumnya pemberian e-KTP untuk penduduk yang memasuki usia 17 tahun tersebut juga sudah dilakukan bertepatan dengan haro jadi Kabupaten Blitar ke  691, pada 5 Agustus lalu.
“Selain pada moment peringatan HUT RI ke 71, sebelumya juga kita serahkan bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Blitar,” tuturnya. Selain itu pada moment tersebut pihaknya juga menghimbau agar masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukan perekaman.  Karena sesuai dengan surat edaran kementerian dalam negeri percepatan perekaman e-KTP hanya sampai 30 September 2016. Selain itu Dispendukcapil juga sudah memberikan berbagai macam kemudahan. Diantaranya dengan upaya jemput bola ke kecamatan-kecamatan yang letaknya jauh dari kantor Dispendukcapil yang bertempat di Kota Blitar.
“Prosesnya sangat mudah dan gratis, bahkan sejak akhir 2015 lalu juga sudah ada program jemput bola,” imbuhnya. [htn.adv]

Tags: