Dispendukcapil Kab.Blitar Siap Cetak e-KTP

e-ktpKabupaten Blitar, Bhirawa
Mulai tahun 2015 ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terhitung mulai bulan Januari 2015 sudah bisa melakukan cetak KTP Elektronik sendiri. Keterangan ini seperti diungkapakan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso.
Menurut dia, sekitar bulan Oktober 2014 lalu Dispendukcapil Kabupaten Blitar sudah meneirma 2 unit alat untuk cetak KTP Elektronik. “Sebelum dioperasikan alat tersebut dilakukan pengecekan terlebih dahulu, dan ternyata hanya satu alat yang bisa dioperasionalkan,” kata Eko Budi Winarso.
Lanjut Eko Budi Winarso, sedangkan yang satu alat yang tidak bisa dipergunakan telah dikembalikan ke Pusat agar diganti. Sementara satu alat tersebut yang bisa dipakai juga tidak bisa langsung dioperasikan, karena harus dilakukan penyesuaian temperatur saat proses cetak. “Sehingga baru mulai bulan ini alat tersebut bisa dioperasikan untuk cetak KTP Elektronik,” jelasnya.
Selain itu terhitung bulan januari 2015 kepengurusan segala macam Adminduk gratis tanpa dipungut biaya, dan kepengurusan Adminduk yang mengalami keterlambatan juga tidak dikenakan biaya sama sekali. “Mulai bulan Januari 2015 ini Pemerintah Kabupaten Blitar juga telah menggratiskan segala pengurusan baru serta perpanjangan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk),” ujarnya.
Tambah Eko Budi Winarso, menurutnya kepengurusan Adminduk seperti Akte Kelahiran, Akta  Kematian, Pindah Datang-Keluar, KK, KTP Elektronik maupun pencatatan pernikahan saat ini sudah tidak dipungut biaya sepeserpun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Seperti untuk denda keterlambatan yang sedianya akan diberlakukan, namun terhitung Januari 2015 ini denda tersebut tidak diberlakukan sama sekali, untuk itu kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melakukan kepengurusan tertib Adminduk,” imbuhnya. [htn]

Tags: