Dispendukcapil Kab.Malang Batasi Blangko e-KTP

Warga Kabupaten  Malang saat melakukan proses perekaman e-KTP, di Kantor Dispendukcapil, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang. (cahyono/bhirawa)

Warga Kabupaten Malang saat melakukan proses perekaman e-KTP, di Kantor Dispendukcapil, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang. (cahyono/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang membatasi blangko pemohon elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Hal itu disebabkan, adanya pengiriman blangko dari Pemerintah Pusat sangat terbatas.
“Terbatasnya pengiriman blangko e-KTP membuat kami juga membatasi blangko e-KTP kepada warga yang mengajukan permohonan KTP baru atau perpanjangan,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Purnadi, Rabu (8/6), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Menurut dia, blangko e-KTP yang disiapkan untuk warga pemohon KTP baru, per hari 500 lembar blangko e-KTP. Karena sebelum ada pembatasan blangko e-KTP, rata-rata per hari pemohon KTP baru bisa mencapai 600-700 lembar. Artinya, warga Kabupaten Malang dalam mengajukan KTP baru di Kantor Dispendukcapil Kepanjen sangat tinggi.
Sementara, terang Purnadi, selain tingginya warga mengajukan permohonan KTP baru, warga juga banyak yang mengajukan perhonan Kartu Keluarga (KK) juga cukup tinggi, baik itu perubahan KK maupun KK baru, yang rata-rata per hari mencapai 300 pemohon.
“Dan untuk warga yang mengajukan Akta Kelahiran, pihaknya mengeluarkan 200 lembar blangko dalam sehari,” kata dia.
Dijelaskan, pihaknya sekali mengambil blangko e-KTP tidak lebih dari 6000 lembar. Sehingga hal ini berpengaruh pada warga yang mengurus di Kantor Dispendukcapil dibatasi. Di masing-masing kecamatan juga dibatasi, yakni hanya 25 lembar blangko per hari. Sebab, dalam pengurusan e-KTP sudah bisa dilakukan di 33 Kantor Kecamatan, baik itu perekaman hingga mencetak. Namun demikian, masih banyak warga yang belum mengetahui jika mengurus KTP baru cukup di Kantor Kecematan. Padahal, lanjut Purnadi, pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan cukup di Kantor Kecamatan, dan ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2016. Selain itu, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada para kepala desa (kades). “Namun, tetap saja banyak warga yang mengurus ke Kantor Dispendukcapil di Kepanjen,” paparnya.
Ia menambahkan, jika ada warga yang sangat mendesak untuk memperoleh KTP baru, untuk kepentingan seperti mendaftar sebagai TNI/Polri atau kepentingan yang lainnya. Maka pihaknya membuatkan surat keterangan yang menyebutkan bahwa bersangkutan sudah melakukan proses perekaman e-KTP. Dan bahkan, pada 2015, dirinya pernah menandatangani surat keterangan sebanyak 15 ribu lembar dalam satu bulan.
Sementara itu, salah satu warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang Suryono mengatakan, dirinya belum mengetahui jika mengurus KTP, KK, dan  Akta Kelahiran cukup di Kantor Kecamatan. Karena selama ini, rata-rata warga yang jauh dari pusat kota belum mengetahui informasi tersebut.
“Dirinya dan warga lainnya, ketika mengurus administrasi kependudukan harus mendatangi Kantor Dispendukcapil di Kepanjen, yang jarak tempuhnya dari Desa Segeran ke Kantor Dispendukcapil Kepanjen kurang lebih dua jam perjalanan,” tuturnya.  [cyn]

Tags: