Dispendukcapil Kab.Malang Kebingungan

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang H Purnadi.

(Dikirim 10 Ribu Blangko e-KTP)
Kab Malang, Bhirawa
Pengajuan blangko elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang diajukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang tidak sesuai dengan harapan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya mengirimkan 10 ribu blangko e-KTP, padahal pengajuannya 120 ribu lembar blangko.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang H Purnadi, Rabu (19/4), kepada wartawan mengatakan, pengajuan blangko e-KTP ke Kemendagri hanya diberikan 10 ribu lembar. Sementara, kebutuhan blangko e-KTP di Kabupaten Malang sebanyak 120 ribu lembar. Sehingga dengan jumlah blangko yang diberikan Kemendagri tersebut, maka pihaknya telah kebingungan untuk menyelesaikan tunggakan sebanyak 110 lembar blangko e-KTP. Karena dari jumlah pemohon tersebut, mereka yang sudah melakukan perekaman.
“Jumlah yang dibutuhkan sesuai data yang telah melakukan perekaman sebanyak 120 ribu. Sehingga dengan kekurangan sebanyak itu, maka secara otomatis sisa 110 ribu ini, yang sulit kita atasi,” paparnya.
Purnadi menjelaskan, saat blangko e-KTP kosong, jumlah warga yang mengajukan permohonan e-KTP sebanyak 120 orang. Karena belum ada blangko maka pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP sambil menunggu pengiriman blangko dari Jakarta. Sedangkan Suket yang kita terbitkan hanya mempunyai batas waktu atau berlaku hanya enam bulan. Sehingga warga Kabupaten Malang yang masa berlakunya Suket habis, tentunya harus kembali memperpanjang.
“Blangko e-KTP yang bisa kita cetak saat ini hanya untuk 10 ribu pemohon. Sedangkan pencetakan e-KTP tersebut kita sesuaikan dengan  jumlah blangko yang dikirim dari Kemendagri. Dan pencetakan yang kita lakukan paling lambat dua Minggu, dan bagi warga yang belum terlayani akan kita ganti dengan Surat Keterangan,” ujarnya.
Ditegaskan Purnadi, dirinya hingga kini belum mengetahui kapan sisa blangko e-KTP tersebut itu di kirim lagi. Sedangkan ketika blangko e-KTP terlambat dikirim ke masing-masing daerah termasuk Kabupaten Malang, hal itu akan semakin banyak pemohon yang hanya bisa dilayani dengan Suket.  [cyn]

Rate this article!
Tags: