Dispendukcapil Kab.Malang Kekurangan 120 Ribu Blangko e-KTP

Kepala Dispendukcapil Kab Malang H Purnadi saat mengawasi pelayanan yang diberikan stafnya, di loket pendaftaran Kantor Dispendukcapil setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Kabupaten Malang kekurangan sedikitnya 120 ribu blanko e-KTP. Saat ini pemohon e-KTP di Kantor Dispendukcapil semakin bertambah. Kekurangan blanko e KTP sementara diberikan Surat Keterangan (Suket) yang berlaku hanya enam bulan.
Menurut, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang DR H Purnadi, Senin (2/10), menyebut Dispendukcapil Kabupaten Malang hingga kini masih kekurangan 120 ribu blangko e-KTP.
Dan pihaknya masih menerima blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat sebanyak 42 ribu blangko. “Kami sudah mengajukan blangko tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebayak 120 ribu, namun hanya diberi dua  ribu blangko e-KTP,” terangnya.
Dari blangko e-KTP yang sudah diterima, kata dia, sementara dilayani untuk pemohon yang statusnya Print Ready Record (PRR) atau sudah melakukan perekaman dan masuk pada data base.
Sementara, warga yang baru mengajukan e-KTP, pihaknya hanya memberikan Suket yang jangka waktunya enam bulan, yang selanjutnya jika masa berlakunya habis, maka mereka harus melakukan perpanjangan.
Saat ini, Dispendukcapil sudah mengeluarkan Suket sebanyak 150 ribu lembar.
“Warga Kabupaten Malang yang kini belum masuk pada PRR yakni sebanyak 60 ribu orang, sedangkan yang sudah masuk PRR sebanyak 90 ribu orang. Sehingga bagi warga yang sudah masuk data pada PRR harus sabar menunggu hingga blanko e-KTP bisa dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,,” ujar Purnadi.
Diterangkan, di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang setiap hari terdapat pemohon e-KTP rata-rata mencapai 700-800 orang. Namun, secara keseluruhan jumlah pemohon baik itu mengajukan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan administrasi kependudukan yang lainnya mencapai 1000 orang pemohon per hari.
Sehingga di kantornya setiap hari dipenuhi warga sebagai pemohon administrasi kependudukan. Sehingga untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, maka pihaknya membuka 20 loket.
“Itu kami lakukan agar mempercepat pelayanan masyarakat, jika tidak membuka loket sebanyak itu, yang pasti akan terjadi penumpukan pemohon dan akan mempersulit pelayanan, serta jam pelayanan bisa hingga malam hari,” tuturnya.
Selain itu, Purnadi melanjutkan, pada bulan Oktober ini, pihaknya akan memberikan pelayanan masyarakat terkait administrasi kependudukan melalui mobil keliling. Karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memberikan mobil pelayanan guna untuk mempercepat pelayanan pada masyarakat.
Sedangkan pelayanan masyarakat dengan mobil keliling, nantinya akan kita buka empat loket. Dan target kita dengan mobil keliling tersebut, maka setiap wilayah bisa mencapai jumlah pemohon sebanyak 300-400 orang pemohon.
“Kami pada beberapa hari lalu juga berkesempatan membuka pelayaanan masyarakat disaat acara petik laut di Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dan pada saat itu masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan Suket sebanyak 228 orang, sedangkan yang melakukan perekaman sebanyak 90 orang,” ungkapnya. [cyn]

Tags: