Dispendukcapil Kab.Malang Keluarkan 90 Ribu SK

Kantor Dispendukcapil Kab Malang setiap jam kerja dipenuhi warga mengajukan permohonan KTP-EL [Foto : [yoyok cahyono/Bhirawa]

(Pengganti e-KTP,)
Kab Malang, Bhirawa
Belum tersedianya blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Keterangan (SK) kepada warga yang mengajukan KTP-EL.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Dr H Purnadi, Minggu (5/2), kepada wartawan menjelaskan kekosongan blangko e-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang ini, sejak bulan Oktober 2016. Hingga kini, Dispendukcapil sudah mengeluarkan SK kepada warga yang mengajukan KTP-EL, yakni sebanyak 90 ribu lembar Suket.
“SK tersebut sebagai pengganti KTP-EL tapi hanya sementara. Namun, SK bisa digunakan untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan berbagai keperluan masyarakat. Seperti untuk mengurus kepentingan Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS maupun untuk mengurus pernikahan,” tuturnya.
Dijelaskan Purnadi, jumlah SK yang sudah dikeluarkan itu, jumlahnya akan terus bertambah hingga pendistribusian blangko KTP-EL dari Pemerintah Pusat diterima Dispendukcapil Kabupaten Malang. Sementara, dirinya memperkirakan jika blangko e-KTP akan ada antara bulan Maret-April 2017. Sehingga bagi warga Kabupaten Malang yang saat ini memegang SK, tidak perlu resah, karena SK tersebut masa berlakunya selama enam bulan.
“Jika blangko e-KTP sudah ada, maka SK tersebut langsung bisa ditukarkan e-KTP di masing-masing Kantor Kecematan. Hal itu agar untuk mempermudah masyarakat dalam pengambilan KTP. Dan tidak perlu lagi datang ke Kantor Dispendukcapil di Kepanjen,” papar dia.
Purnadi menegaskan, kekosongan blangko e-KTP ini, tidak hanya di wilayah Kabupaten Malang saja, tapi secara nasional. Sehingga masyarakat harus sabar menunggu. Dan SK ini merupakan KTP resmi, hanya saja berupa lembaran kertas biasa. Tapi fungsinya bisa digunakan untuk kepentingan yang diperlukan masyarakat. Sementara, KTP umumnya berupa kartu yang berurukan kecil, namun SK berupa lembaran yang berukuran kertas HVS.
Di kesempatan itu, ia juga mengaku, jika masih ada sebagian masyarakat bingung terkait dengan SK. Karena masyarakat sendiri masih belum memahami secara benar. Padahal, pihaknya sudah melakukan sosialisasi diberbagai pelosok desa.
“Itu kami lakukan agar warga yang terutama jauh dari pusat Ibu Kota Kecamatan, bisa paham dan mengerti SK sebagai pengganti sementara KTP-EL bisa digunakan untuk keperluan apa saja,” ujar dia.
Dan bahkan, lanjut Purnadi, ada beberapa warga yang menolak diberi SK, karena dikira tidak masuk dalam data base secara online di Kemendagri. Sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman eKTP secara otomatis masuk dalam data base di Kemendagri. [cyn]

Tags: