Dispendukcapil Kabupaten Malang Ajukan Pengadaan Mesin ADM

Kepala Dispendukcapil Kab Malang Sri Meicharini

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, akan melakukan pengadaan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) atau mesin pembuat admionistrasi kependudukan. Sedangkan pengadaan alat tersebut dianggarkan dengan menggunakan Corporate Social Responbility (CSR) melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2020.
Mesin ADM itu, kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini, Selasa (4/2), kepada wartawan, jika pihaknya sudah mengusulkan pembelian mesin ADM melalui CSR. Sedangkan untuk proses realisasinya pada bulan Oktober 2020 mendatang. Sedangkan pengadaan mesin ADM ini nantinya akan langsung melalui e-Katalog, sehingga pihaknya bisa langsung membeli mesin tersebut. “Pengadaan mesin ADM tidak melalui lelang, namun dengan melalui e-Katalog. Artinya, kita belinya langsung kepada penyedianya,” terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) sudah meluncurkan mesin ADM di Grand City Surabaya, pada Jumat 31 Januari 2020. Sehingga Jatim menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan implementasi layanan yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga dengan memiliki mesin ADM tersebut, maka masyarakat dapat secara mandiri mencetak dokumen kependudukan dalam waktu cepat dan dapat dilakukan dari mana saja sesuai QR Code yang sudah diregistrasi di Dispendukcapil setempat.
“Mulai dari mencetak KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Dan fungsinya mesin ini hanya untuk mencetak dokumen kependudukan saja. Sedangkan untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran itu cetaknya hanya memakai kertas putih ukuran A4,” ungkap Sri.
Dikesempatan itu, dia juga megaskan, jika pencetakan dokumen melalui ADM memang tidak menggunakan kertas berlogo sekuritas sebagaimana saat pengurusan manual. Meski begitu, dokumen yang dicetak mesin ADM ini dipastikan tetap sah. Karena sekuritasnya ditandatangani secara elektronik, jadi dokumen tersebut tetap sah. [cyn]

Tags: