Dispendukcapil Kabupaten Malang Berikan Layanan One Day Service

Kepala Dispendukcapil Kab Malang Sri Meicharini

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang terus berupaya untuk melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan masyarakat terkait administrasi kependudukan. Diantaranya, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai, dan Surat Pindah Alamat tidak perlu menunggu lama, namun cukup satu hari selesai.
Sebab, kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Sri Meicharini, Rabu (14/2), kepada wartawan, pihaknya untuk memberikan pelayanan cepat pada masyarakat Kabupaten Malang, yaitu dengan memberikan program layanan yaitu One Day Service atau memberikan pelayanan satu hari selesai. Sehingga dengan program tersebut, maka warga Kabupaten Malang cukup megurus surat di Kantor Dispendukcapil Kepanjen, adminastrasi kependudukan yang diperlukan bisa ditunggu dan langsung jadi.
“Program One Day Service bertujuan untuk mempercepat pengurusan dan mempermudah warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan berkas-berkas pendukung ke Kantor Dispendukcapil,” terangnya.
Selama masyarakat sebagai pemohon, kata Sri, misalnya mengurus Akta Kelahiran berkas atau persyaratan yang dibawa dinyatakan lengkap, maka pemohon dapat menunggu proses pembuatan akta tersebut. Sementara, pengajuan pemohon di Dispendukcapil telah mencapai 700-800 orang pemohon setiap hari.
Namun, dari ratusan pemohon tersebut, rata-rata mereka datang di Kantor Dispendukcapil masih banyak berkas yang dibawa tidak lengkap. Sehingga pelayanan One Day Service tidak bisa diberikan kepada pemohon, dan secara otomatis mereka harus kembali untuk melengkapinya. [cyn]

Tags: