Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Alihkan Pelayanan ke Online

Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Kamis (19/3), relatif sepi dari pengunjung karena hanya melayani warga yang terkategori darurat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Tulungagung, Bhirawa
Meminimalisir penyebaran virus Covid -19 atau corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung untuk sementara mengalihkan layanan administrasi kependudukan dengan online. Pengalihan layanan sistem online ini bakal berlangsung sampai tiga pekan kedepan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Justi Taufik, Kamis (19/3), mengungkapkan dengan penghentian sementara layanan di Kantor Dispendukcapil diharapkan masyakarat tidak sampai tertular atau sebagai penular virus corona ketika mengurus adminstrasi kependudukan. “Kami ikut memerangi penyebaran virus corona. Bukannya menolak kedatangan warga yang mengurus administrasi kependudukan, tetapi hanya menjaga masyarakat tetap sehat,” ujarnya.
Menurut dia, sesuai arahan Presiden Jokowi saat ini diharapkan semua warga untuk mengurangi kumpul-kumpul dan menjaga jarak (social distance). Apalagi sudah ada surat edaran bernomor : 470/318/105/2020 dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung atas nama Bupati Tulungagung yang mengimbau pada masyarakat untuk sementara waktu tidak mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dispendukcapail Kabupaten Tulungagung mulai Rabu (18/3) sampai dengan Selasa (7/4) mendatang.
Namun demikian, lanjut Justi Taufik, meski ada penghentian sementara layanan administrasi kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung tetap memberi pelayanan pada yang darurat. “Semisal kepentingan BPJS, kepentingan orang yang sakit di rumah sakit atau untuk pendaftaran TNI/Polri,” bebernya.
Sedang bagi warga yang tidak dalam kedaruratan ketika akan mengurus dokumen administrasi kependudukan dipersilakan menggunakan online. Yakni dengan cara mengakses https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
“Tinggal menulis layanan onlie dispendukcapil di google nanti sudah bisa mengaksesnya. Kalau mengurus lewat online bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan semisal kartu keluarga atau akte kelahiran dengan kertas hvs dan ber-barcode,” paparnya.
Selanjutnya, Justi Taufik, menyatakan untuk pengurusan KTP elektronik sementara ini ditunda dulu. “Bagi pemegang surat keterangan (suket) tidak akan kedaluarsa. Masih tetap berlaku,” tandasnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan pengalihan layanan ke online, Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung yang biasanya setiap hari kerja dipadati sampai 600 pengunjung, Kamis (19/3) kemarin, tampak relatif sepi. Karyawan bagian pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung hanya melayani warga yang mengurus administrasi kependudukan karena kedaruratan saja. (wed)

Tags: