Dispendukcapil Kirim Kembali 13.383 KTP Elektronik ke Kemendagri

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Sekitar 13.383 dari 770.185 KTP elektronik yang dicetak di Kota Surabaya sejak November 2014 sampai dengan Mei 2018 mengalami kerusakan atau invalid.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan KTP yang rusak tersebut sebagian sudah ada yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Sebagian lagi masih disimpan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya dan sisanya di kantor kecamatan. KTP elektronik yang rusak sampai saat ini disimpan dengan baik,” kata Anang, panggilan akrab Kepala Dispendukcapil Surabaya ini, Minggu (3/6).
Sesuai surat dari Kemendagri Nomor 471.13/9730/DUKACAPIL Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatatan Sipil Kemendagri pada 31 Mei 2018, lanjut dia, maka KTP yang rusak akan dipotong/digunting di pojok kanan.
”Kami akan memotong pojok kanan KTP elektronik yang rusak mulai Senin (4/6). Ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain,” katanya.
KTP elektronik yang sudah digunting tersebut, lanjut dia, sesuai dengan arahan surat dari Kemendagri selanjutnya dikirim ke Kemendgari setiap sebulan sekali dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Selain itu, lanjut dia, Dispendukcapil diminta melaporkan ketersediaan blangko KTP elektronik setiap tanggal lima bulan berikutnya kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Saat ditanya berapa jumlah KTP rusak yang sudah dikirim ke Kemendagri, Suharto mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail data tersebut.
”Nanti Senin (4/6) akan kami cek lagi dan Selasa (5/6), kami akan mengundang kecamatan di Dispendukcapil untuk koordinasi masalah ini,” katanya.
Mengenai teknis pemotongan KTP rusak apa perlu disaksikan pihak terkait atau tidak, Suharto mengatakan sesuai surat Kemendagri tidak diatur secara detail.
Hanya saja, dalam surat Kemendagri disebutkan kepala unit/dinas yang membidangi Administrasi Kependudukan Provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penatausahaan atau pemotongan KTP elektronik rusak yang dilakukan Dispendukcapil kabupaten/kota. [dre]

Tags: