Dispendukcapil Kota Batu Keluarkan 6 Ribu Surat e-KTP

Suasana pelayanan e-KTP yang diberikan di Mobil Kependudukan Keliling milik Dispendukcapil Kota Batu.

Suasana pelayanan e-KTP yang diberikan di Mobil Kependudukan Keliling milik Dispendukcapil Kota Batu.

(Jelang Pilkada Batu)
Kota Batu, Bhirawa
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memberikan suaranya dalam Pilkada Batu 2017 akan ditetapkan hari ini, Selasa (6/12). Berkaitan dengan itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu terus mekebut perekaman Elektronik KTP (E-KTP).
Kepala Dispendukcapil, Maulidiono mengatakan, sampai sekarang masih tersisa sekitar 5-6 ribu warga Kota Batu yang belum melakukan perekaman E-KTP. Dan terbatasnya blanko E-KTP menjadi kendala tersendiri dalam pemberian layanan E-KTP. Untuk itu Dispendukcapil telah mengeluarkan lebih dari 5 ribu Surat Keterangan, sebagai pengganti E-KTP sementara.
“Intinya saat ini kami menghimbau agar masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP. Dan untuk mengganti E-KTP yang belum tercetak maka sebagai gantinya untuk sementara diberikan Surat Keterangan kepada yang bersangkutan (pemilik E-KTP-red),” ujar Maulidiono, Senin (5/12).
Berkaitan dengan masih banyaknya warga belum melakukan perekaman, Maulidiono mengatakan hal tersebut kembali lagi pada kesadaran masyarakat. Ia mengaku telah berupaya maksimal dalam menggenjot masyarakat untuk melakukan perekaman. Mulai dari jam pelayanan di tambah, mobil keliling ke setiap desa/kelurahan, sampai pemberian pelayanan pada hari Sabtu-Minggu.
“Tugas kami sudah maksimal sejauh ini. Segala usaha telah dilakukan untuk meminimalisir jumlah warga yang belum E-KTP,”tambah Maulidiono.
Diketahui, Kota Batu akan segera melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota. Adapun pemungutan suara dalam Pilkada itu akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Dan syarat dari pemilih untuk bisa memberikan suaranya harus telah memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman e-KTP.
Namun kendala muncul ketika material e-KTP yang dimiliki Pemkot Batu sangat terbatas. Hal ini membuat warga yang telah melakukan perekaman e-KTP tidak langung mendapatkan bentuk fisik e-KTP. Mengatasi masalah ini, Dispendukcapil mengeluarkan Surat Keterangan e-KTP. Surat Keterangan ini bisa menjadi pengantar bagi warga yang belum memiliki bentuk fisik e-KTP agat tetap bisa memberikan suaranya dalam Pilkada Batu 2017. [nas]

Tags: