Dispendukcapil Lamongan Siap Alat e-KTP Anak

e-KTP AnakLamongan, Bhirawa.
Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam upaya pendataan untuk pemerintah, KIA bukanlah suatu yang harus dimiliki oleh setiap anak di Indonesia. Meski di Tahun 2016 ini rencananyanya anak-anak harus mempunyai KTP dalam bentuk  KIA. Hal itu mengacu pada Permendagri No 2 Tahun 2016.
Dari data Disdukcapil Lamongan menyebutkan, jumlah anak di Lamongan kurang lebih 329.729 Jiwa. Dengan adanya peraturan tersebut Kota Lamongan masih belum merealisasikanya karena masih menunggu kelanjutan sosialisasi dari Kemendagri.
Kadisduk Catatan Sipil Kabupaten Lamongan Rusgianto Selasa (16/2) mengatakan,Mulai tahun 2016 ini seluruh anak akan  memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan,untuk ketentuan Kartu Identitas Anak itu yang berusia 0 sampai 17 tahun dan yang belum memiliki e – KTP.”Bagi yang umurnya 16 atau 17 yang sudah menikah harus beralih pada e -KTP ,Tidak memakai KIA karena sudah menikah,” jelasnya. [mb9]

Tags: