Dispendukcapil Pasuruan Bongkar Dokumen Palsu

Dua pelaku, yakni Nur Miati dibantu YK, warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan diperiksa petugas di Mapolres Pasuruan, Rabu (13/1) sore. [hilmi husain/bhirawa]

Dua pelaku, yakni Nur Miati dibantu YK, warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan diperiksa petugas di Mapolres Pasuruan, Rabu (13/1) sore. [hilmi husain/bhirawa]

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ditemukan beredar palsu di Kabupaten Pasuruan. Untuk membuktikannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan secara cepat menelusurinya dengan melaporkan ke petugas Polres Pasuruan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Sunyono mengungkapkan pihaknya akhir-akhir ini mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait beredarnya dokumen kependudukan palsu. Bahkan dalam pembuatannya itu, warga ditarik biaya sebesar Rp 400.000.
“Kami melaporkan ke petugas Polres Pasuruan dalam rangka melindungi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Dalam pelayanan pembuatan dokumen kependudukan tak dipungut biaya alias gratis,” ujar Sunyono, Rabu (13/1) sore.
Menurut Sunyono, pihak Dispendukcapil mendatangi pelaku pembuatan dokumen palsu yang dicurigai. Alhasil, pelaku berinisial warga Plumbon, Kecamatan Pandaan, menjanjikan untuk bisa memenuhi pembuatan dokumen.
“Karena ingin mengetahui kebenarannya, saya menyamar langsung dengan cara memesan untuk dibuatkan KK atas nama Jumain yang beralamat Kejapanan, Kecamatan Gempol. Saat itu juga saya dijanjikan dua hari selesai serta diminta membayar Rp400.000. Selanjutnya selesai dan saya cek ternyata KK itu tidak terdaftar di Dispendukcapil,” terang Sunyono.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP M Yusuf menyampaikan usai mendapatkan laporan hal itu, kemudian petugas bergerak dan menangkan pelaku pemalsuan dokumen tersebut. Dalam melancarkan aksinya, pelaku Nur Miati dibantu YK, warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen.
“Kedua pelaku berprofesi sebagai tukang servis komputer. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Akibatnya, mereka dijerat yakni dengan pasal 263 KUHP  tentang pemalsuan surat-surat. Sedangkan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas M Yusuf. [hil]

Tags: