Dispendukcapil Pemkot Probolinggo Musnahkan 13 Ribu KTP el Invalid

Belasan ribu KTP invalid di musnakan Dispenduk capil kota Probolinggo.

(Wali Kota Rukmini Sidak Kelurahan) 

Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 13.659 keping KTP (Kartu Identitas Penduduk) invalid periode tahun 2012-2018 dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Probolinggo, di belakang Kantor BPBD Kota Probolinggo. Pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan kecamatan, Satpol PP dan inspektorat.
Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai SE Mendagri nomor 470.13/11176/55 tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP elektronik invalid dengan cara dibakar. “Dulu, untuk memusnahkannya cukup dipotong pojoknya lalu KTP dikirim ke pusat. Kalau sekarang tidak. KTP yang dimusnahkan ini berasal dari pelayanan di Dispenduk Capil dan kecamatan,” ujar Kepala Dispenduk Capil Tartib Goenawan, Jum’at 28/12.
Menurut Tartib, Kota Probolinggo bergegas melakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia tidak ingin KTP invalid yang disimpan oleh Dispenduk Capil tercecer atau hilang.
KTP invalid yang dimaksud adalah mengalami rusak fisik atau update elemen data seperti berganti status, pindah rumah atau data lainnya. Diketahui, pencapaian perekaman dan pencetakan KTP el di Kota Probolinggo mencapai 90 persen. Warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 179.599 warga, sedangkan belum perekaman masih 17.816. Jumlah warga Kota Probolinggo mencapai 244.802 juta jiwa (per 30 Juni 2018).
“Warga yang belum melakukan perekaman karena merasa masih belum membutuhkan. Tetapi, target kami sebelum pemilu 2019 mendatang semua warga sudah melakukan perekaman. Untuk blanko masih aman, insyaallah cukup sampai pemilu mendatang,” ujar Sekretaris Dispenduk Capil Setyorini Sayekti.
Guna memastikan perekaman KTP el berjalan sesuai dengan harapan, sebelum pemilu 2019 sudah terekan semua penduduk kota Probolinggo, walikota Rukmini terus melakukan inspeksi mendadak terhadap kantor pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Seperti yang sedang dilakukan di Kantor Kelurahan Pohsangit Kidul dan Kareng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo.
Sidak dilakukan sebagai antisipasi, terjadinya permasalahan dalam pelayanan pembuatan e-KTP, Seperti kurangnya komunikasi, lamanya proses pembuatan, hingga panjangnya antrian. Dalam Sidak itu, Wali Kota Rukmini, langsung menemui operator pelayanan administrasi, dan mengecek aplikasi data di komputer. Bahkan, Wali Kota Rukmini juga mencoba mencetak, salah satu data penduduk setempat.
Ditegaskan Wali Kota Rukmini, tujuan dari Sidaknya tersebut guna mengetahui kesiapan layanan administrasi kependudukan. Ia berharap, layanan administrasi kependudukan bisa dilakukan di Kelurahan yang merupakan tempat paling dekat dengan masyarakat.
“Jadi masyarakat sudah tidak perlu lagi ke Dispenduk Capil, untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukannya,” tuturnya.
Lebih lanjut Tartib Goenawan menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Semua kelurahan di Kota Probolinggo, diakuinya saat ini sudah bisa melakukan dua layanan, yakni mengurus akta kelahiran, dan akta kematian.
“Ini bertahap, targetnya semua layanan administasi kependudukan bisa dilakukan di kelurahan, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses data kependudukannya,” tambahnya.(Wap)

Tags: