Dispendukcapil Perketat Pengawasan Pemohon Kependudukan

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang melakukan pengawasan secara ketat. Langkah itu dilakukan pasca adanya enam orang pemohon yang mencoba menyertakan uang di dalam map pada proses pengajuan permohonan dokumen kependudukan,
Imbas adanya pemohon administrasi kependudukan yang akan menyuap petugas, maka dinas tersebut membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di front office pelayanan.
“Seluruh Kepala Bidang saya instruksikan agar pada jam-jam tertentu fokus melakukan pengawasan di lapangan kepada pemohon dokumen kependudukan,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang H Purnadi, Senin (28/11), kepada wartawan.
Purnadi juga berharap tidak ada pungli ataupun suap dalam proses pengajuan administrasi kependudukan. Sehingga jika petugas pelayanan ditemukan adanya pungli, maka secara otomatis akan dikenakan sanksi berat. Dan dirinya berharap agar di Kantor Dispendukcapil harus steril dan bebas pungli.
Menurut Purnadi, tim pengawasan yang kita itu untuk mengantisipasi adanya praktek percaloan dalam pengurusan e-KTP, KK, Akte Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Sedangkan tim ini beranggotakan seluruh Kepala Bidang (Kabid) yang tiap hari kita minta untuk melakukan pengawasan di front office pelayanan. Hal itu guna untuk menghindari adanya calo dan praktek suap dalam pengurusan dokumen kependudukan. “Karena beberapa waktu lalu ada enam orang yang mencoba menyisipkan uang di dalam map permohonan, yakni sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Dari ditemukannya pemohon melakukan penyuapan kepada petugas pelayanan, tegas dia, maka ke enam orang tersebut sudah kita beritahu sanksi ketika menyuap. Serta kita tegaskan tidak perlu memberi uang dalam mengajukan permohonan dokumen kependudukan, Selain itu, enam pemohon itu juga kita edukasi dan kini pihaknya terus melakukan evaluasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menghimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Malang tidak perlu menyertakan uang dalam mengajukan permohonan dokumen kependudukan. Sebab, biaya kepengurusan administrasi kependudukan tidak ada biaya alias gratis,” tegasnya. [cyn]

Tags: