Dispendukcapil Permudah Pengurusan Akta Kelahiran

Surabaya, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menggiatkan sosialisasi dan mempermudah pengurusan akta kelahiran. Hal ini dilakukan agar warga yang belum memiliki akta kelahiran bisa bisa segera mengurusnya.
Kepala Dispendukcapil, Suharto Wardoyo menjelaskan bahwa selama ini banyak keluhan dari masyarakat berkenaan dengan rumitnya pengurusan akta bagi orang dewasa atau manula. Mereka kesulitan untuk memenuhi catatan dokumen sebagai persyaratan.
“Banyak keluhan dari masyarakat untuk mengurus akta kelahiran karena tidak sesuai persyaratan, dan rumitnya saat pengurusan” kata Suharto saat dikonfirmasi.
Oleh karena itu, melalui surat Wali Kota dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011, disebutkan persyaratan untuk mengurus akta kelahiran, yaitu surat kelahiran dari dokter, bidan, penolong kelahiran, nama, dan identitas saksi lahir, KK, dan KTP orang tua, fotokopi kutipan akta nikah orang tua yang dilegalisasi.
Namun jika masih ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi, maka bisa mengajukan permohonan penetapan asal usul ke pengadilan negeri atau pengadilan agama. Tujuannya adalah guna mendapatkan surat putusan kelahiran sebagai ganti dari persyaraatan yang kurang.
“Mengajukan bisa ke pengadilan negeri ataupun ke pengadilan agama, supaya mendapatkan surat putusan kelahiran sebagai gantinya persyaratan yang kurang,” tambah Suharto.
Ada tiga tempat untuk mengurus akta kelahiran di wilayah Surabaya yang disediakan,, antara lain di Royal Plaza, Pakuwon Trade Center (PTC), dan di ITC, dan mobil keliling di setiap Kecamatan.
Sementara bagi anak- atau siapapun yang merupakan anak dari perkawinan tidak disahkan Negara,Suharto menuturkan, putusan kelahiran bisa diurus ke pangadilan agama bagi pengaju muslimĀ  Sedangkan untuk non muslim ke pengadilan negeri. Ketetapan pengadilan dijadikan landasan pengurusan akta kelahiran di Dispendukcapil.
Ia menambahkan, hal tersebut mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedikit berbeda dengan akta kelahiran lain, nama orang tua kandung dan tanggal lahir tak dicantumkan. Anak tersebut berhak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berusia 17 tahun.
Semua anak behak mendapatkan akta kelahiran walaupun dengan asal-usul tak jelas. Kini akta tidak hanya dapat dimiliki anak dari hasil perkawinan yang sah secara hukum, melainkan juga dengan anak yang tak jelas asal-usulnya.
” Kini akta tak hanya dapat dimiliki anak dari hasil perkawinan yang sah secara hukum negara dan agama. Tetapi juga anak yang tak jelas asal-usulnya,” ucap Suharto. [geh]

Tags: