Dispendukcapil Probolinggo Lakukan Perekaman KTP El di Rutan Kraksaan

Dispendukcapil lakukan perekaman data KTP Elektronik di Rutan Kraksaan.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Probolinggo serta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo melakukan perekaman data KTP Elektronik di Rutan Kelas IIB Kraksaan, sejak Senin 25/6.
Sebanyak 129 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kraksaan yang menjalani perekaman data KTP Elektronik agar memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak baik Pilbup Probolinggo maupun Pilgub Jawa Timur tahun 2018.
Perekaman data yang dilakukan di Rutan Kelas IIB Kraksaan di Jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan ini dilakukan sesuai dengan data yang ada mulai dari sidik jari, rekam mata dan foto untuk KTP Elektronik.
“Proses perekaman data KTP Elektronik ini diikuti oleh 129 orang WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan. Perekaman data di Rutan ini merupakan program nasional yang dilakukan serentak selama 3 hari, ” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi, Selasa 26/6.
Menurut Slamet, perekaman data KTP Elektronik di Rutan Kelas IIB Kraksaan ini dilakukan untuk mensukseskan Pilkada serentak baik Pilbup Probolinggo maupun Pilgub Jawa Timur. Jadi bagi mereka yang di Rutan Kelas IIB Kraksaan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tidak memiliki KTP Elektronik baik itu penduduk Kabupaten Probolinggo maupun dari seluruh Jawa Timur. Bahkan tidak menutup kemungkinan mereka belum pernah melakukan perekaman data KTP Elektronik.
“Dengan adanya perekaman data di Rutan Kraksaan ini harapannya data penduduk bisa lebih akurat dan betul-betul sudah terdata semua. Kadang-kadang ngakunya tidak pernah foto, tetapi dengan adanya data ulang nanti ketemu dia sudah terdaftar apa belum. Perekaman data ini dilakukan agar mereka yang berada di Rutan Kraksaan memiliki hak pilih dalam Pilkada serentak,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jumlah warga wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Probolinggo, mencapai 829.839 jiwa. Dari jumlah itu, sejauh ini masih ada 37.306 jiwa atau 4,5 persen penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP.
Perekaman e-KTP belum 100 persen. Dari 829.839 wajib e-KTP, sejauh ini sudah 792.533 jiwa atau 95,5 persen yang melakukan perekaman. “Alhamdulillah, hingga sekarang yang sudah melakukan perekaman e-KTP sekitar 95,5 persen. Kami terus berusaha agar penduduk yang wajib KTP segera melakukan perekaman,” ujarnya.
Menurutnya, wajib KTP yang belum melakukan perekaman ini orangnya belum tentu ada. Bahkan, banyak kemungkinan mereka belum melakukan perekaman. “Bisa jadi yang bersangkutan sudah meninggal dunia, tapi keluarganya tidak laporan. Atau, tidak mengurus administrasi kependudukan selama 3 hingga 5 tahun. Bisa jadi sedang berada di luar negeri atau di luar daerah dan tidak kembali ke Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Dari beberapa kemungkinan itu, menurut Slamet, pihaknya masih mengkroscek dengan menyerahkan compact disk data penduduk ke setiap pemerintah desa dan kelurahan. Tujuannya, dilakukan pencocokan data sesuai kenyataan penduduk di wilayah masing-masing. “Nantinya jika ada data penduduk yang sudah meninggal dunia atau pindah, maka hendaknya datanya dihapus. Sehingga, bisa diperoleh data yang akurat dan valid di Kabupaten Probolinggo,” paparnya.
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan e-KTP, Slamet mengaku, bersinergi dengan pemerintah kecamatan se-Kabupaten Probolinggo, untuk melakukan perekaman secara offline. Hasil pekamanan itu nantinya dikirim ke Dispenduk Capil untuk di-entry secara online.
“Karenanya, kami juga membuka pelayanan Sabtu-Minggu. Pelayanan ini khusus untuk memproses perekaman data secara offline dari 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.(Wap)

Tags: