Dispendukcapil Raih Piagam Penghargaan dari Kemendagri

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso saat menujukkan penghargaan yang telah diraih. [Hartono/Bhirawa]

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso saat menujukkan penghargaan yang telah diraih. [Hartono/Bhirawa]

Kab.Blitar, Bhirawa.
Keberhasilan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar mendapatkan penghargaan dari Kemendagri Tjahjo Kumolo. Hal ini merupakan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.
Piagam penghargaan tersebut diperoleh karena kinerja Dispendukcapil, atas penyelenggaraan pelayanan pencatatan kelahiran dianggap sukses dan berjalan lancar, lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga Kabupaten Blitar mencapai target nasional cakupan kepemilikan akta kelahiran tahun 2016. “Penghargaan tersebut diberikan karena program percepatan cakupan pembuatan akta kelahiran anak, melebihi target yang telah ditentukan,” kata Kepala Dispendukcapil Eko Budi Winarso.
Menurut dia, sesuai dengan target nasional, pembuatan akta kelahiran anak harus mencapai 77,5 persen dari total kelahiran anak usia 0-18 tahun. Nah, untuk Kabupaten Blitar, Dispendukcapil telah mengeluarkan akta kelahiran sebanyak 83 persen, per Juni lalu.
“Karena pencapaian melebihi target nasional, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan pada saat menggelar Rakornas Adminduk di Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Meski telah mendapatkan apresiasi dari Kemendagri berupa piagam penghargaan, tetapi pihaknya tetap meningkatkan kinerja, agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ke depan, pihaknya akan melakukan percepatan pembuatan akta kematian, dengan harapan untuk membersihkan data aktif menjadi tidak aktif agar data menjadi bersih. Salah satu program yang akan kami lakukan yakni melalui permohonan akta missal. “Mulai tahun depan, proses pembuatan akta kematian juga akan ditarget, untuk itu kami akan mempersiapkan program tersebut mulai sekarang,” ujarnya.
Untuk menyongsong program tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah desa atau kelurahan, untuk segera mendata dan melaporkan warganya yang telah meninggal dunia. Selain itu, agar pihaknya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan, pihaknya akan menerapkan pelayanan yang cepat, cermat dan ramah. “Untuk kedepan kami akan mempercepat pelayanan adminduk, yakni pembuatan adminduk (akta kelahiran) akan diproses 30 menit jadi, asal semua persyaratan terpenuhi,” pungkasnya. [htn.adv]

Tags: