DispendukCapil Sampang Tetap Layani Penduduk Minoritas

Dispendukcapil Sampang sosialisasi Adminduk pada pendeta

Sampang,Bhirawa-
Neski prosentase angka 0.03 % jumlah penduduk beragama non muslim di Sampang, Namun Dispendukcapil tetap memberikan layanan administrasi kependudukan yang mudah dan efektif .

Dispendukcapil Sampang memberikan sosialisasi perkawinan bagi non muslim bersama ibu pendeta.

Sosialisasi tersebut mendapat respon positif untuk berkoordinasi bagi para tokoh agama non muslim yang berada di Kabupaten Sampang salah satunya tokoh agama Nasrani pendeta Nyonya Petrus.

Menurut Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subinto ,diakui atau tidak masih ada penduduk di Kabupaten Sampang yang beragama non muslim. “Oleh sebab itu, agar pelayanan kami diketahui oleh kelompok tersebut, maka kami juga berkoordinasi dan sosialisasi dengan salah satu pendeta terutama yang beragama Nasrani di Kabupaten Sampang,” jelas Edi ,Selasa (6/4).

Terkait layanan kependudukan bagi penduduk minoritas non Muslim, Dispendukcapil mengimbau agar warga non Muslim segera melakukan pelaporan bila ada perubahan status kependudukan terutama status perkawinan.

“Dalam sosialisasi tersebut, kami mengimbau pada tokoh agama non muslim, ketika ada perkawinan non muslim, agar segera dilaporkan pada Dispendukcapil agar dibuatkan akte perkawinan dan tercatat,” terang Edi dalam sosialisasi tersebut.

Prosedurnya , lanjutnya, diantaranya Pemohon datang dengan membawa persyaratan, lalu petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan yang diberikan pemohon, Jika sudah lengkap. Petugas meminta nomor telfon pemohon untuk dapat kami hubungi untuk melakukan pencatatan pernikahan.

“Jika telah kami hubungi, pemohon datang berserta keluarga keduabelah pihak keluarga yang telah menikah untuk dicatatkan pernikahannya dan menerima dokumen akte perkawinan yang legal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.”terangnya.

Dikatakan Edi Subinto prinsipnya tidak perbedaan ysarat dokumen antara penduduk muslim dan non muslim. Perbedaannya hanya di bukti perkawinannya kalau non muslim yang beragama Nasrani bukti perkawinannya dikeluarkan oleh pendeta.

“Itu hanya salah satu bukti pengakuan hubungan perkawinan, secara ketentuan per-undangan surat tersebut dibawa ke Dispendukcapil, baru nanti Dispendukcapil menerbitkan akte perkawinan. Kemudian Akte perkawinan inilah yang nantinya akan digunakan oleh mereka untuk mengurus dokumen yang lain seperti KK, sebab surat bukti perkawinan yang dikeluarkan dari pendeta itu tidak cukup,” terangnya.

Adapun beberapa formulirnya yang harus diisi, formulir pelaporan perkawinan yang disediakan (N1-N5), Fotocopy kutipan akta kelahiran suami istri, Fotocopy KTP Kedua Orang tua, Foto berwarna 4×6 berdampingan sebanyak 5 lembar, Jika Dari Luar Kota = Surat Keterangan Belum Pernah Menikah 1-3 yang di Legalisir, Apabila sudah pernah menikah, silahkan melampirkan akta perceraian, Fotocopy KTP suami dan istri

“Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan. Paspor bagi suami atau istri orang asing,” jelas Edi.

Berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Sampang tahun 2020, jumlah penduduk di Kabupaten Sampang totalnya Total 882 242 orang, dengan rincian agama diantaranya: Protestan, 203, Katolik, 70, Hindu 2. Budha 2. dan Muslim 881 963. Muslim.(Lis)

Tags: