Dispendukcapil Sebut karena Upaya Validasi

Warga mengurus KTP di kantor Dispendukcapil Kota Surabaya. Hingga kini ada perbedaan jumlah data penduduk Kota Surabaya versi Kemendagri dan Dispendukcapil setempat. [gatot/bhirawa]

(Beda Data Kependudukan dengan Kemendagri)
Pemkot Surabaya, Bhirawa
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengakui ada perbedaan data jumlah penduduk yang dimilikinya dengan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Suharto Wardoyo menuturkan ada beberapa faktor yang membuat perbedaan tersebut. Di antaranya dalam pola pembersihan yang dilakukan Dispendukcapil dengan Kemendagri. “Pembersihan  itu untuk validasi yang dilakukan Dispendukcapil real time setiap hari,” ujar Suharto Wardoyo, Rabu (13/9).
Menurut Suharto, pembersihan yang dilakukan Kemendagri biasanya digelar satu tahun sekali. Untuk semester pertama mulai Januari sampai akhir Juni, kemudian semester dua awal Juli sampai Desember.
Mengacu pada pembersihan di Dinas Kependudukan, jumlah warga Surabaya mencapai 3.056.376 orang. Sedangkan untuk wajib KTP mencapai 2.300.000 orang.
“Itu sesuai hasil pembersihan kami sendiri dan pelayanan setiap hari,” imbuh Anang, sapaannya.
Sementara terkait jumlah pemilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), Anang menjelaskan biasanya mengacu pada jumlah wajib KTP. Data tersebut nantinya ditambah dengan data penduduk potensial pemilih.
“Yang jelas yang boleh ikut bukan anggota TNI dan Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam hearing dengan anggota dewan Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mengatakan saat ini masih ada perbedaan data antara data di KPU dengan data dari Dispendukcapil. Data dari KPU Surabaya yang diterima dari KPU Pusat, jumlah warga Surabaya ada sebanyak 2.811.714 orang.
“Sementara data dari Dispendukcapil Surabaya warga Kota Pahlawan sebanyak 3.056.376 orang,” ujar Herlina.
Atas pertimbangan itu, politisi dari Partai Demokrat (PD) ini mendorong agar segera dikukan validasi untuk Dispendukcapil ke Kemendagri yang nantinya akan disinkronisasi untuk KPU Pusat dan dilanjutkan ke KPU Surabaya.
Karena data kependudukan ini akan berpengaruh pada perubahan jumlah anggota dewan di setiap kabupaten atau kota. Sebagaimana disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada grade setiap jumlah penduduk dengan anggota dewan.
Untuk kota dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta, lanjutnya, maka jumlah anggota dewannya ada sebanyak 55 orang. Sedangkan anggota legislatif saat ini baru 50 orang. “Kalau aturannya seperti itu berarti harus ada penambahan anggota,” ujar Herlina. [gat]

Tags: