Dispendukcapil Sidoarjo Andalkan Layanan Sistem Paket

Medi  Yulianto. [ali kusyanto/bhirawa]

Medi Yulianto. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pelayanan sistim paket yang kini dikembangkan Dispendukcapil Kab Sidoarjo menjadi pelayanan andalan. Peraturan Bupati pelayanan ini sudah turun sehingga segera disosialisasikan pada masyarakat.
Kepala Dispendukcapil  Kab Sidoarjo, Drs Medi Yulianto MSi mengatakan, semoga pelayanan dengan sistem paket ini akan bisa memberi manfaat pada masyarakat. Untuk kelancaran pelayanan ini, diundang pihak terkait, seperti KUA, Kemenag, PA, Bamag dan kecamatan, barangkali ada masukan.
Pelayanan sistim paket ini diantaranya, pengurusan akte pernikahan, akte kematian dan akte perceraian. Dengan sistim paket, pengurusan akte pernikahan akan mendapatkan bonus KTP  dan KK baru. Demikian juga pengurusan akte kematian dan pengurusan akte perceraian.
”Semuanya gratis atau tidak ada biaya retribusi,” jelasnya saat memberi paparan pada Rakor teknis dengan KUA, PA dan kecamatan, di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo.
Pelayanan pengurusan sistim paket, menurut Medi, akan lebih cepat. Bila tidak dengan sistim paket, pengurusan akte pernikahan butuh waktu 14 hari kerja, mengurus KK dan KTP masing-masing juga 14 hari kerja. Total akan butuh waktu 42 hari kerja. Tapi dengan pelayanan sistim paket hanya butuh waktu 14  hari saja sudah selesai.
Makan juga dengan pengurusan akte kematian dan akte perceraian. Masing-masing sebelum dengan  sistem paket butuh total 35 hari kerja. Tapi dengan sistem paket keduanya akan bisa selesai cukup 10 hari kerja saja.
”Untuk jangka pendek, khusus untuk pelayanan sistim paket akte perkawinan masih untuk non muslim, tapi untuk jangka panjang juga bisa untuk semuanya,” pungkas Medi. [kus]

Tags: